Pendidikan

Disdikbud Provinsi Lampung Imbau Kepsek Lakukan Antisipasi Cegah Siswa Ikut Demo

39
×

Disdikbud Provinsi Lampung Imbau Kepsek Lakukan Antisipasi Cegah Siswa Ikut Demo

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Dinas Pendidikan Provinsi Lampung mengimbau kepala SMA/SMK negeri dan swasta se-Provinsi Lampung, terutama di Kota Bandar Lampung untuk mengantisipasi agar siswa/siswi di sekolahnya tidak ikut aksi demo penolakan UU Cipta Kerja.

Dalam imbauan yang tersebar melalui pesan di Aplikasi WhatsApp itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung Drs. Aswarodi, MSi. meminta kepala sekolah SMA/SMK di Provinsi Lampung melakukan langkah pencegahan.

Pertama, menginformasikan kepada siswa malam ini bahwa pada Senin mulai pagi, siang hingga sore seluruh wali kelas/guru melaksanakan pembelajaran daring melalui Aplikasi Zoom Meeting, Google Classroom atau sejenisnya kepada seluruh siswa.

RIBUAN Pendemo menyemut di halaman Gedung DPRD Provinsi Lampung, Rabu (7/10/2020), mereka menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR.

Ketentuannya adalah wali kelas atau guru melaksanakan Zoom Meeting atau Google Classroom di sekolah, sedangkan siswa melaksanakan di rumah masing-masing. Absensi daring dilakukan pagi, siang dan sore hari, untuk memastikan siswa tidak meninggalkan rumah.

Bagi siswa yang tidak mengikuti daring agar ditulis dan direkap nama, kelas, alamat dan nomor teleponnya, dan dilaporkan perkelas kepada kepala sekolah. Selanjutnya, kepala sekolah mengecek untuk memastikan siswa tersebut berada dimana dan melaporkan ke dinas.

Kedua, memberikan tugas yang terukur dan mengikat agar siswa-siswi bisa tetap belajar dari rumah. Ketiga, setiap wali kelas berkoordinasi dengan orang tua atau wali siswa untuk mendampingi atau memantau anaknya dalam proses pembelajaran daring dan melarangnya keluar rumah.

“Informasikan kepada orang tua dan wali murid, jika anaknya dibiarkan keluar rumah dan berada di daerah yang merupakan jalur atau rute demo di Bandar Lampung maka berpotensi dirazia dikumpulkan oleh aparat penegak hukum untuk didata,” tegas Aswarodi.

Keempat, kata dia, jika ada siswa yang dilaporkan bergabung di lokasi demonstrasi, sekolah wajib menugaskan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan atau guru BK atau Pembina OSIS/guru yang ditunjuk untuk menarik siswanya kembali ke rumah masing-masing.

“Langkah ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas Lampung tercinta,” katanya. (Red)