Pertahanan Keamanan

Kabid Humas Polda Lampung Tegaskan Info Ada Korban Meninggal dalam Aksi Demo UU Cipta Kerja adalah Hoax

18
×

Kabid Humas Polda Lampung Tegaskan Info Ada Korban Meninggal dalam Aksi Demo UU Cipta Kerja adalah Hoax

Sebarkan artikel ini

BANDARLAMPUNG (lampungbarometer.id): Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menegaskan informasi adanya korban meninggal dunia akibat aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah kabar bohong (hoax).

“Tidak ada mahasiswa yang meninggal dunia. Hanya ada beberapa mahasiswa yang mengalami luka ringan, dan sudah dilarikan ke beberapa rumah sakit, di antaranya RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo, RS Bhayangkara, dan RS Bumi Waras untuk diberi tindakan pengobatan,” ujar Kabid Humas Polda Lampung menanggapi informasi Hoax yang beredar di masyarakat, Rabu (7/10/2020).

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menuturkan mahasiswa yang dilarikan ke rumah sakit sudah diberi tindakan pengobatan, dan sudah ada yang kembali ke kediaman masing-masing.

 

POLDA Lampung pantau aksi unjuk rasa.

Menurut Kombes Pol. Z. Pandra Arsyad, jumlah Mahasiswa yang mengalami luka sebanyak 26 orang, sebagian besar terkena gas air mata dan luka lecet. Dari 26 mahasiswa, 20 orang sudah kembali ke kediaman masing-masing, dan 6 orang masih dalam perawatan. Selain ahasiswa, terdapat 11 anggota personil Polri dan 1 personil TNI mengalami luka-luka.

Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, serta Perwakilan Komisi dan Fraksi telah memfasilitasi dan menerima aspirasi dari Aliansi Lampung Memanggil terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, di Ruang Rapat Komisi, Kantor DPRD Provinsi Lampung, Kamis (8/10/2020) Pukull 14.05 WIB.

Saat menerima aspirasi, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menyampaikan gedung DPRD merupakan kantor wakil rakyat. Siapa pun boleh menyampaikan aspirasinya disini.

“Jadi perbedaan pendapat di antara kita merupakan hal demokrasi. Hanya saja memaksakan pendapat untuk diikuti satu pihak yang mengatas nama apapun, itu tidak dibenarkan karena itu menindas, dan kalau sudah menindas itu melanggar hak asasi,” ujar Mingrum.

Terkait, permintaan Aliansi Lampung Memanggil untuk menghadirkan 85 Anggota DPRD, Mingrum Gumay menuturkan tidak memungkinkan karena mereka sedang melaksanakan tugas kelembagaan pemerintah.

Terkait UU Cipta Kerja, Ketua Mingrum Gumay menuturkan pihaknya menyikapi secara bijak. Dan prinsipnya keberpihakan kepada kelompok kerja iya, tapi keseimbangan antara pekerja dan para pengusaha juga harus dicari.

“Kita saling membutuhkan, yang paling penting kita duduk bareng, secara bijak dan arif. Kalau ada perbedaan jangan dipersoalkan tapi cari solusinya,” ujarnya.

Namun perwakilan mahasiswa tidak menerima pernyatan tersebut dan keluar dari ruang rapat dan melanjutkan orasi.

Karena ada provokasi dari pihak lain, massa menjadi anarkis dan melempar petugas dan memecahkan kaca Gedung DPRD Provinsi Lampung. (red)