x

Kadisdikbud Provinsi Lampung Tinjau Pelaksanaan Belajar Tatap Muka Hari Pertama di Pesawaran

waktu baca 2 minutes
Senin, 31 Agu 2020 16:32 0 124 admin

PESAWARAN (lampungbarometer.id): Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung Drs. Sulpakar, M.M. meninjau sejumlah SMA dan SMK di Kabupaten Pesawaran yang mulai melaksanakan proses belajar mengajar (KBM) tatap muka, Senin (31/8/2020).

Dalam peninjauan ini, Sulpakar didampingi Kepala Bidang Pembinaan SMK Dra. Zuraida Kherustika, M.M., langsung menuju kelas guna melihat proses KBM yang diikuti siswa. Sekolah yang ditinjau antara lain, SMK Negeri 1 Gedong Tataan, SMK Negeri 2 Gedong Tataan, SMA dan SMK Pelita Pesawaran.

“Saya minta seluruh siswa untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Sebab, pandemi entah kapan akan berakhir,” kata Sulpakar.

Dia juga mengatakan merupakan sebuah kebanggaan bagi Kabupaten Pesawaran karena Tim Gugus Tugas telah memberi izin untuk KBM tatap muka bagi sekolah tingkat SMA/SMK, sederajat. Oleh karena itu, ujar Sulpakar, kepala sekolah dan guru harus mematuhi disiplin protokol kesehatan COVID-19.

“Kesehatan dan keselamatan adalah yang paling utama. Oleh karena itu, kami minta seluruh siswa dan dewan guru menaati SOP pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. Meskipun kegiatan belajar tatap muka diizinkan, pihak sekolah tidak dizinkan melakukan aktivitas sosialisasi yang dapat mengumpulkan banyak orang,” kata Zulpakar.

KBM tatap muka untuk jenjang SMA/SMK sederajat di Kabupaten Pesawaran dilaksanakan usai mendapat rekomendasi KBM tatap muka langsung SMA dan SMK dari Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, tertanggal 25 Agustus 2020.

Dalam Surat Bupati Pesawaran yang ditujukan kepada Gubernur Lampung melalui Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, pada prinsipnya Bupati Pesawaran merekomendasikan tatap muka langsung pada Satuan Pendidikan SMA dan SMK di Kabupaten Pesawaran mulai Tanggal 31 Agustus 2020.

Tatap muka langsung diizinkan dengan ketentuan penyelenggara satuan pendidikan mentaati beberapa hal:

1. Harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat sesuai SOP.
2. Untuk satu minggu pertama melibatkan Gugus Tugas COVID-19 (TNI, Polri dan Pol PP) pada pelaksanaan protokol kesehatan di satuan pendidikan.
3. Kepala Satuan Pendidikan (SMA dan SMK) bertanggung jawab atas pelaksanaan protokol kesehatan di sekolah.
4. Jika ada warga satuan pendidikan (pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik) terjangkit COVID-19 maka KBM tatap muka di satuan pendidikan dihentikan.

Sulpakar mengatakan daerah di Provinsi Lampung yang telah melaksanakan KBM tatap muka langsung yaitu: Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Lampung Barat, dan Lampung Tengah.

“Untuk daerah atau kabupaten lain sedang dalam verifikasi Tim Gugus Tugas masing-masing daerah,” kata Kepala Dinas. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Agustus 2020
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
LAINNYA