x

‎LBH Bandar Lampung Desak Kapolda Baru Tegakkan Hukum secara Profesional dan Penyelesaian Konflik Agraria

waktu baca 4 minutes
Selasa, 4 Nov 2025 20:14 0 339 admin

Bandar Lampung (LB): Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI–LBH) Bandar Lampung menilai pergantian Kapolda Lampung bukan sekadar rotasi jabatan, tapi momentum penting mengoreksi wajah penegakan hukum di provinsi ini yang masih jauh dari rasa keadilan rakyat.

‎Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengatakan Kapolda baru diharapkan tidak hanya tampil sebagai simbol kekuasaan negara, melainkan menjadi pemimpin yang berpihak pada rakyat dan menegakkan hukum berdasarkan konstitusi, bukan kepentingan politik maupun ekonomi kelompok tertentu.

‎”Pascareformasi, harapan publik terhadap institusi kepolisian begitu besar. Pemisahan Polri dari ABRI seharusnya menjadikan kepolisian semakin profesional, independen, dan humanis. Namun realitas di lapangan masih menunjukkan wajah buram penegakan hukum. Rakyat kecil, petani, buruh, dan kelompok marjinal justru sering menjadi pihak yang paling rentan berhadapan dengan hukum. Aparat yang seharusnya menjadi pelindung, acap kali berubah menjadi instrumen represi,” ucap Prabowo Pamungkas, Selasa (4/11/2025).

‎Dia menyampaikan LBH Bandar Lampung mencatat setidaknya terdapat tujuh kasus yang mengalami undue delay atau penundaan penyelesaian hukum secara berlarut-larut. Salah satu di antaranya bahkan telah berlangsung selama sebelas tahun tanpa kepastian hukum. Kondisi ini mencerminkan lemahnya komitmen penegakan hukum di tubuh kepolisian dan menunjukkan betapa sulitnya masyarakat kecil mencari keadilan di negeri sendiri.

‎”Kasus lain yang patut menjadi perhatian serius adalah konflik agraria di delapan desa di Kabupaten Lampung Timur. Tanah yang telah dikelola puluhan tahun secara turun-temurun oleh petani diklaim oleh mafia tanah. Masyarakat telah berulang kali melapor ke Polda Lampung, tapi hingga kini tidak ada kejelasan penyelesaian hukum. Padahal, konflik tersebut telah mengorbankan rasa aman dan penghidupan ratusan keluarga petani,” ungkap Prabowo.

‎Selanjutnya dia mengatakan situasi serupa juga terjadi di Kabupaten Lampung Tengah. Petani di tiga kampung yang mempertahankan ruang hidupnya terhadap klaim perusahaan perkebunan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) justru dikriminalisasi. Delapan petani dilaporkan ke kepolisian dan hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, kasus mereka langsung naik ke tahap penyidikan.

‎”Kecepatan penanganan ini kontras dengan lambannya aparat dalam menyelesaikan laporan rakyat terhadap perusahaan atau mafia tanah. Ironi ini menunjukkan adanya ketimpangan serius dalam orientasi penegakan hukum di Lampung,” ujarnya.

‎Menurutnya, Kapolda Lampung yang baru memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Prinsip “Polri untuk masyarakat” harus diwujudkan secara nyata, bukan sekadar jargon seremonial.

‎”Kepolisian harus hadir sebagai pelindung, bukan penakut; sebagai pengayom, bukan penindas,” tegasnya.

‎Prabowo Pamungkas menambahkan YLBHI–LBH Bandar Lampung menegaskan, mandat kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

‎”Artinya, setiap tindakan kepolisian harus berlandaskan pada prinsip keadilan dan kemanusiaan, bukan pada tekanan kekuasaan atau kepentingan ekonomi,” ujarnya.

‎Lebih lanjut dia menjelaskan kepemimpinan Kapolda baru juga dituntut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran di tingkat Polda, Polres, hingga Polsek. Banyak praktik penyalahgunaan wewenang dan tindakan represif yang justru memperburuk citra Polri di mata publik.

‎”Pengawasan internal harus diperkuat agar setiap anggota kepolisian bekerja profesional, transparan, dan bertanggung jawab kepada rakyat, bukan kepada kekuasaan. Jangan sampai Kapolda baru tidak selaras dengan semangat reformasi Polri yang sedang dijalankan Bapak Kapolri dan Presiden Prabowo Subianto.”

‎Oleh sebab itu, ucapnya, YLBHI–LBH Bandar Lampung mendesak Kapolda Lampung segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan berbagai kasus konflik agraria, termasuk menindak tegas mafia tanah yang beroperasi di delapan desa di Kabupaten Lampung Timur, serta menghentikan praktik kriminalisasi terhadap delapan petani di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

‎Menurutnya, setiap tindakan penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan substantif, bukan formalitas prosedural semata. Kami percaya, demokrasi hanya akan tumbuh jika kepolisian benar-benar menegakkan prinsip rule of law, bukan rule by law.

‎”Kepolisian yang berani berpihak pada rakyat kecil, yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan yang menolak tunduk pada tekanan kekuasaan adalah harapan baru bagi Lampung. Kapolda baru memiliki peluang untuk membuktikan Polri bisa menjadi alat negara yang bekerja untuk keadilan, bukan alat kekuasaan yang menindasnya,” pungkasnya. (*/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

November 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
LAINNYA