BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Menyikapi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mewabah di seluruh dunia, termasuk di Provinsi Lampung, Badan Ekskutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (BEM FH UBL) akan menggelar Seminar Virtual dengan Tema “Pandemi Covid-19, Bumi Ruwa Jurai Dibawa Kemana”, besok (Rabu, 15/4/2020).
Dalam pesan yang disampaikan kepada lampungbarometer.id melalui aplikasi WhatsApp, Presiden BEM FH UBL Afat Fadly mengatakan kegiatan seminar ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Lampung tentang langkah-langkah pencegahan agar terhindar dari Covid-19 ini.
“Pada banyak kasus, virus ini hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan seperti flu. Namun, virus ini juga bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat, seperti infeksi paru-paru (pneumonia), Middle-East Respiratory Syndrome (MERS), dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS),” ujar Afat.
Terkait pandemi Covid-19 ini, kata Afat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menetapkan status tanggap darurat bencana nonalam di wilayah Lampung sesuai SK Gubernur Lampung Nomor: G/157/V.02/HK/2020 yang ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
“Jadi tujuan seminar ini adalah: Memberikan pendidikan terkait Covid-19, mencerdaskan masyarakat dan mahasiswa terkait SK Gubernur Lampung No: G/157/V.02/HK/2020, dan menciptakan kerja sama yang harmonis antar organisasi dan lembaga kemasyarakatan dalam upaya pencegahan Covid-19,” ungkapnya.
Dia juga mengungkapkan kegiatan seminar ini akan menggunakan Aplikasi Zoom, Facebook, Instagram, Youtube dengan menghadirkan narasumber Anggota DPRD Komisi V Deni Ribowo, S.E., Pengurus IDI Cabang Bandar Lampung Zam Zanariah, Sp.S., M.Kes. dan ahli hukum tata negara Fakultas Hukum UBL.
“Seminar ini terbuka untuk umum dan gratis. Peserta seminar adalah BEM di Provinsi Lampung, mahasiswa/i dan organisasi mahasiswa di UBL, dosen dan masyarakat umum serta organisasi kepemudaan di Provinsi Lampung,” katanya. (Rls/Suherman)