JAKARTA (lampungbarometer.id): Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk bepergian ke luar daerah ataupun mudik. Apabila terdapat ASN yang melanggar maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin.
Seperti dirilis oleh situs Kemenpan RB https://www.menpan.go.id yang mengacu Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Jika surat edaran SE sebelumnya sifatnya mengimbau, Surat Edaran No. 41/2020 ini secara tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, pemberian sanksi jika melanggar, dan kewajiban ASN memakai masker.
“Ini untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya,” demikian bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Senin, (6/4/2020).
Bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah harus terlebih dahulu mendapat izin dari atasan masing-masing.
Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada setiap instansi pemerintah. PPK berperan untuk memastikan ASN di lingkungan instansi pemerintah menjalankan surat edaran tersebut.
ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selain pembatasan mobilitas, ASN dapat berkontribusi dalam pencegahan dampak sosial Covid-19, antara lain dengan melaksanakan tugas-tugas kedinasan di rumah (WFH), menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah, serta menyampaikan informasi positif dan benar kepada masyarakat terkait pencegahan Covid-19.
Lebih lanjut, sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19, ASN dapat mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk:
- Tidak bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik sampai Indonesia dinyatakan bebas dari Covid-19.
- Selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah tanpa kecuali.
- Menjaga jarak aman saat melakukan komunikasi antar individu (social/ physical distancing).
- Secara sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya.
- Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. (*)