JAKARTA (lampungbarometer.id): Pilkada Serentak 2020 telah sepakat ditunda akibat penyebaran virus Corona. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tiga saran kepada pengurus provinsi dan kabupaten/kota dalam menyikapi penundaan ini.
“Jadi tiga hal, pertama regulasinya perhatikan lagi, kedua SDM-nya, ketiga anggarannya, ini masih cukup nggak untuk melakukan tahapan,” kata Ketua KPU Arief Budiman dalam diskusi daring, Minggu (5/4/2020).
KPU masih menunggu regulasi terkait penundaan Pilkada Serentak. Regulasi tersebut nantinya yang menjadi patokan bagi KPU untuk mengambil tindakan selanjutnya.
“Terkait dengan regulasinya, apa yang akan dikeluarkan oleh pemerintah dan DPR nanti. Kemudian bagaimana KPU menindaklanjutinya. Jadi pertama penting memperhatikan regulasi itu. Pengusulan tahapannya dan segala macam,” ujar Arief.
Selain itu, sumber daya manusia (SDM) penyelenggara Pilkada juga harus diperhatikan untuk tahap berikutnya. Terakhir, Arief bicara soal anggaran Pilkada yang sudah dan belum digunakan sebelum adanya putusan penundaan.
“Kedua perhatikan SDM-nya. Apakah SDM yang direkrut sekarang PPK sudah dilantik, PPS sebagian sudah dilantik sebagian belum ini masih bisa diberi tugas lagi atau tidak, masih memenuhi syarat atau tidak,” jelas Arief.
“Ketiga perhatikan anggarannya. Apakah dengan melanjutkan tahapan karena ini akan punya beberapa konsekuensi,” tambahnya
KPU menyebut anggaran Pilkada Serentak yang sudah digunakan harus dipertanggungjawabkan. Untuk anggaran yang belum digunakan sebaiknya tidak digunakan terlebih dahulu atau ditahan.
“Jadi misalnya yang sudah digunakan maka harus mempertanggungjawabkan dengan baik apa yang digunakan. Untuk yang belum digunakan maka itu di-cut off dulu, jangan diapa-apakan dulu, nunggu keputusan berikutnya bagaimana Kemendagri, Kemenkeu menyikapi hal ini,” ujar Arief.
KPU berharap pemerintah segera merespons penundaan Pilkada Serentak tahun ini. Regulasi yang dikeluarkan nanti akan menjadi dasar langkah ke depan.
“Penting bagi kita untuk tahu respons terhadap rencana penundaan ini dalam bentuk regulasi, apakah mengganti undang-undang atau mengganti undang-undangnya dengan Perppu. Ini kan kecepatannya berbeda. Kemudian di dalam Perppu itu disebutkan seperti apa, juga mengatur soal anggarannya atau hanya mengatur waktunya saja,” katanya.
Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri sepakat menunda tahapan Pilkada Serentak 2020 imbas penyebaran virus Corona. Komisi II pun meminta adanya peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait penundaan tahapan Pilkada Serentak ini.
“Kami sepakat tadi dengan penundaan ini kan harus ada payung hukum. Maka jalan terbaik dengan diterbitkan Perppu. Kami minta kepada pemerintah segera disusun draf Perppu agar kita bisa putuskan segera,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020) lalu. (detik/*)
Tidak ada komentar