BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Untuk meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu Lampung melaksanakan KICK OFF Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama, Senin (2/3/2020), di Kantor Wilayah DJP Bengkulu Lampung, Jl. Pangeran Emir M. Noer, Bandar Lampung.
Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama, mulai hari ini berpotensi ditangani oleh account representative baru sehubungan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama.
Perubahan tugas dan fungsib KPP Pratama merupakan bagian dari Program penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak. Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020 merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi tersebut.
Penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pwngawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan. Penataan ini dilakukan melalui:
a. Penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan peebaikan layanan
b. Penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan dan pengumpulan data lapangan serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut.
Tahap berikutnya dari program penataan organisasi adalah mengubah jumlah, tugas, dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya. Melanjutkan strategi tahap pertama, KPP Pratama akan difokuskan perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan. Selanjutnya sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk agar DJP akan lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis, yaitu mereka yang memiliki dampak besar teehadap penerimaan di suatu wilayah. Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester II Tahun 2020.
Sebagian bagian strategi ini maka pengawasan termasuk kunjungan lapangan oleh petugas KPP Pratama akan ditingkatkan agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi. Dalam melaksanakan tugasnya, termasuk melakukan kunjungan lapangan, pegawai DJP wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional.
Apabila Anda menemukan adanya indikasi pelanggaran segera laporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia; e-mail pengaduan@pajak.go.id atau secara online melalui wise.kemenkeu.go.id. Seluruh pengaduan akan ditindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan pelapor. (red)