Pendidikan

Disdik Pesawaran Sosialisasi Regulasi Dana BOS Tahun 2020

16
×

Disdik Pesawaran Sosialisasi Regulasi Dana BOS Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

PESAWARAN (lampungbarometer.id): Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran melakukan Sosialisasi Pengelolaan Dan Pelaporan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 1 Teluk Pandan, Senin (17/2/2020).

Kegiatan ini diikuti kepala dan bendahara SMP dan SD dari tiga kecamatan di Kabupaten Pesawaran, yakni: Kecamatan Teluk Pandan, Kecamatan Padang Cermin dan Kecamatan Way Ratai.

KEPALA dan Bendahara SD dan SMP dari tiga kecamatan di Kabupaten Pesawaran mengikuti sosialisasi dan BOS Tahun 2020 di SDN 1 Teluk Pandan, Senin (17/2/2020).

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran Romzan, mewakili Kepala Dinas Pendidikan Fauzan Suaidi, menyampaikan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini dana BOS langsung ke sekolah. Oleh sebab itu, dia mengingatkan kepala sekolah untuk mengelola dana BOS sesuai dengan petunjuk penggunaanya.

“Tahun ini dana BOS akan langsung turun ke rekening sekolah. Oleh karena itu, kepala sekolah harus berhati-hati jangan sampai salah dalam pengelolaannya,” ujar Kabid.

Selain Kepala Bidang, hadir juga dalam kegiatan ini Kepala seksi dan Koordinator Kecamatan dari tiga kecamatan. 

Dalam kegiatan sosialisasi ini, Pendidikan Kabupaten Pesawaran juga menyampaikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah yang diubah dalam Permendikbud Nomor 18 tahun 2019 dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No.910-106 SJ Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Dana BOS.

Selain itu juga disampaikan tentang Pencatatan atas Belanja Fana BOS pada Satuan Pendidikan Dasar (Satdikdas) Negeri dan Konsolidasi atas Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS ke Laporan Keuangan Daerah Tahun 2020.

“Kepala sekolah harus memahami pokok pokok pembahasan sosialisasi mengenai aturan normatif penggunanan dana BOS reguler, mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan,” katanya.

Dalam kegiatan ini juga dibahas penatausahaan dan penyusunan laporan dana BOS, mulai tingkat sekolah sampai Dinas Pendidikan. Selanjutnya dibahas juga konsolidasi dana BOS ke dalam APBD. (Herman/Okto).