JAKARTA (lampungbarometer.id): Berdasar Rapat Koordinasi Kebijakan BOS Tahun 2020 ada beberapa hal penting untuk diketahui masyarakat terkait dana BOS, yaitu sebagai berikut:
Perubahan Juknis BOS Tahun 2020
Penyaluran:
- Penyaluran dana langsung ke rekening sekolah
- Penetapan SK sekolah penerima oleh Mendikbud
- Cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya)
- Tahapan penyaluran sebanyak 3 tahap
Harga Satuan
Harga satuan per BOS 1 peserta didik setiap tahun:
1. SD Rp 900.000
2. SMP Rp 1.100.000
3. SMA Rp 1.500.000
4. SMK tetap
5. SLB tetap
Catatan: Besaran Alokasi untuk SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB tetap (Tidak Mengalami Perubahan).
Penggunaan
1. Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan
guru pada sekolah yayasan maksimal 50%.
Persyaratan guru honor pada sekolah negeri dan guru tetap yayasan:
- Tercatat pada dapodik per 31 desember 2019
- Memiliki NUPTK
- Tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru
2. Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah
3. Tidak dibatasi sesuai kebutuhan
4. Alat multimedia yang dibeli tidak ditentukan kuantitas dan kualitas
Komponen Penggunaan BOS Tahun 2020
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
- Pengembangan Perpustakaan.
- Kegiatan Pembelajaran dan ekstrakurikuler.
- Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran.
- Administrasi kegiatan Sekolah.
- Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan.
- Langganan Daya dan Jasa.
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah.
- Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran.
- Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1.
- Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK, dan/atau.
- Pembayaran honor Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN). (*)