BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.com): Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf beserta tim Asisten Ombudsman menyambangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (16/10/2018). Nur Rakhman Yusuf menyampaikan kunjungan ini dalam rangka berkoordinasi terkait Pemantauan Seleksi CPNS di lingkungan Kanwilkumham Provinsi Lampung Tahun 2018. Dia menegaskan pengawasan Ombudsman tidak dalam konteks mencari kesalahan. “Hal paling penting adalah bagaimana ketika ada permasalahan masuk melalui Ombudsman, dapat segera diselesaikan. Kami harus kontak ke siapa, lalu penangananya seperti apa sehingga clear. Tidak perlu terlanjur viral di media sosial,” ujarnya. Nur Rakhman Yusuf juga menyampaikan jika ada pertanyaan teknis terkait seleksi CPNS yang masuk melalui Ombudsman, pihaknya dapat menyarankan kepada pelamar CPNS untuk melihat langsung pengumuman di website, atau menghubungi nomor pengaduan Kanwilkumham Provinsi Lampung. Dia juga memastikan agar nomor pengaduan Kanwilkumham terkait seleksi CPNS ini betul beroperasi. “Pihak Kanwilkumham Provinsi Lampung juga harus maklum bahwa tidak semua masyarakat atau pelamar bisa memahami dan memaknai aturan dengan clear,” katanya. Terkait kunjungan ini, Kepala Kanwilkumham Provinsi Lampung Bambang Haryono menyampaikan terima kasih atas kunjungan koordinasi Ombudsman. Bambang mengatakan keterlibatan Ombudsman selaku lembaga pengawas eksternal adalah wajib bagi Kanwilkumham Provinsi Lampung. “Seharusnya kami yang mengunjungi Ombudsman, karena ini agenda kami,” ucapnya di sela pertemuan. Bambang Haryono, didampingi panitia seleksi CPNS yang diketuai Kadiv Administrasi Kanwilkumham Provinsi Lampung, Agung, menjelaskan sampai saat ini jumlah pelamar yang sudah mendaftar secara online adalah 408 orang dengan jumlah formasi penerimaan 12 formasi S1 dan 1 formasi D-III. Bambang Haryono bertekad agar seleksi di tahun ini benar-benar fair dan tidak terjadi kekhilafan. “Kami sangat terbuka. Silakan awasi penyelenggaraan.” katanya. (*)
Tidak ada komentar