KALIANDA (lampungbarometer.com): Remisi peringatan 73 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia untuk warga binaan yang diserahkan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo memiliki catatan tersendiri. Sebab, kali ini merupakan remisi terbanyak yang pernah diberikan. Tahun ini total 3.469 narapidana mendapat remisi, sebanyak 143 di antaranya langsung bebas karena berperilaku baik selama menjalani masa pemidanaan. Berdasarkan data yang dihimpun pada 2017 sebanyak 3.416 Napi menerima remisi di momen serupa dan sebanyak 103 Napi langsung bebas. Sedangkan pada 2016, jumlah Napi penerima remisi sebanyak 3.310 orang, dengan 75 di antaranya langsung bebas. “Pemberian remisi oleh kementerian Hukum dan HAM dengan parameter yang sudah ditetapkan kementerian,” kata Gubernur M. Ridho Ficardo didampingi Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Jumat (17/8/2018) sore. Ridho berpesan remisi merupakan sistem pembinaan pemasyarakatan terhadap narapidana dalam bentuk dukungan moril agar nantinya mereka tidak kembali terjerumus ke lubang yang sama. Ridho juga menyampaikan pemberian remisi juga menjadi salah satu bagian untuk mengatasi over kapasitas dalam Lapas. Senada, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Bambang Haryono membenarkan dari seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Lampung telah mengalami over kapasitas 215 persen. Bambang juga mengamini pernyataan Gubernur M. Ridho Ficardo pemberian remisi merupakan langkah meminimalisasi over kapasitas. Dia memaparkan, di 16 unit pelaksana teknis (UPT) yakni 10 Lapas dan 6 Rutan di Lampung tidak lagi ideal menampung warga binaan. Mengacu SK Kemenkum HAM RI nomor PAS-419.PK.01.01.02/2018 jumlah narapidana dan tahanan se- Lampung sampai 16 Agustus 2018 sejumlah 8.555 orang, narapidana 6.143 orang dan tahanan 2.412 orang. “Jenis tindak pidana beragam, tapi yang mendominasi penghuni Lapas/Rutan di Lampung adalah kasus Narkoba sebanyak 3.313 orang. Sisanya adalah tindak pidana lain, seperti korupsi penggelapan, pembunuhan, perjudian dan penipuan,” kata Bambang.
Tidak ada komentar