BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang telah merevisi jumlah persentase Sistem Pendaftaran Peserta Didik (PPDB) dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dam Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung Gindha Ansori Wayka mengatakan semula persentase di dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, quota peserta didik yang diterima melalui PPDB yakni Zonasi sebanyak 90 %, Prestasi sebesar 5%, dan perpindahan tugas orang tua sebesar 5%, hal ini tertuang di dalam Ketentuan Pasal 16 Ayat (2,3 dan 4) Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 . Setelah massifnya protes para orang tua secara nasional terkait PPDB, atas saran Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk mengevaluasi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 serta desakan dari berbagai elemen termasuk KPKAD Lampung, persentase PPDB berubah. Perubahan persentase PPDB menjadi Jalur Zonasi sebanyak 80%, Jalur Prestasi sebesar 15% dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua tetap 5%. âPertanyaannya adalah apakah dengan revisi terkait persentase ini persoalan menjadi selesai? Jawabannya tentu saja tidak. Sebab dalam persyaratan Jalur Zonasi menggunakan Bukti Domisili sebagai parameter zonasi dari alamat calon peserta didik yang diterakan dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum PPDB dilaksanakan,â katanya. Fakta yang terjadi di lapangan, lanjut Gindha, adanya peraturan ini telah membuat sebagian masyarakat berpikir pendek dan memanipulasi data kependudukannya dengan membuat Kartu Keluarga palsu yang beralamatkan dekat dengan sekolah. Terkait hal Ini, KPKAD Lampung telah merilis pernyataan resmi terkait persoalan dugaan pemalsuan Kartu Keluarga atau Keterangan Domisili. KPKAD Lampung juga mempredikasi jika sistem PPDB ini tetap dipertahankan, nantinya akan terjadi âeksodusâ alamat siswa. Oleh sebab itu, KPKAD Lampung memandang sangat penting melibatkan stakeholders yang memiliki kewenangan terkait kependudukan dengan mencantumkan minimal ada persyaratan dari Disdukcapil setempat dalam revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, bukan hanya soal persentase. “Jadi selain persentase perlu ada perubahan lain terkait persyaratan yang harus dipenuhi calon siswa. Untuk hal ini harus melibatkan Disdukcapil,” ujar alumni Fakultas Hukum Unila ini. Gindha juga mengungkapkan ada beberapa kasus terkait PPDB di Provinsi Lampung ada beberapa kasus yang mencuat. Berdasarkan hasil laporan masyarakat, kata dia, berkaitan dengan persoalan zonasi ini diduga ada satu Kartu Keluarga yang isinya 10 siswa dan satu lagi dugaan pemalsuan Kartu Keluarga ganda (double) dalam satu rumah. âBerkaitan dengan hal tersebut, KPKAD Lampung memberikan saran kepada Pemerintah Provinsi Lampung agar mengusulkan kepada Kemendikbud untuk membentengi dugaan pemalsuan persyaratan domisili dengan melibatkan stakeholders setempat termasuk Disdukcapil dan kepolisian. Tujuannya untuk meminimalisasi persoalan akibat kebijakan zonasi dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ini,â katanya. (rls)
Tidak ada komentar