BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.com): Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Syaiful Bachri, mendampingi Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Muhammad Said, memimpin Rapat Penanganan Konflik Tenurial Register 45 Sungai Buaya, Selasa (21/8/2018) di Ruang Rapat Utama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
Rapat ini diikuti enam ketua kelompok tani dari tujuh kelompok tani yang mengikuti Kemitraan Kehutanan; Kelompok Tani Sido Rukun, Karya Jaya, Maju Jaya, Karya Tani, Mekar Jaya, Marga Jaya, serta Ketua Gapoktan Wana Lestari sedangkan Kelompok Tani Tugu Roda tidak hadir. Selain itu hadir juga PT Silva Inhutani Lampung, Kasubdit Penanganan Konflik Tenuarial, pejabat Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) V Sungai Buaya. Rapat tersebut menghasil tiga kesimpulan, yaitu: Pertama, pendataan ulang oleh ketua kelompok tani dan perusahaan terhadap anggota yang bersedia bermitra dengan mengisi form yang memuat nama penggarap, NIK, alamat asal, luas garapan, tanda tangan penggarap, yang diketahui oleh Ketua Kelompok Tani, Ketua Gapoktan, Perusahaan dan KPH.
Hasil pendataan disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung kepada Direktur PKTHA paling lambat 30 September 2018. ata ini sebagai dasar revisi Naskah Kesepakatan Kerjasama dan SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan dari KLHK. Kedua, Transparansi Tata Kelola Kemitraan, Kelompok tani bersama perusahaan sepakat menjadikan koperasi sebagai wadah tata kelola kemitraan. Dalam rangka transparansi biaya produksi dan hasil panen diperlukan form isian yang disepakati kelompok tani dan perusahaan sesuai tahapan kegiatan mulai pengolahan lahan, perawatan, pemasaran, dan bagi hasil panen. “Form tersebut ditandatangani penggarap, pengawas perusahaan, pengawas kelompok, setiap tahapan kegiatan,” ujar Direktur PKTHA KLHK Muhammad Said mengatakan . Ketiga, Sosialisasi pada masyarakat yang belum bermitra akan dilakukan bersama oleh pihak perusahaan dan petugas KPH dengan melibatkan instansi terkait sesuai kebutuhan. “Provinsi Lampung mendukung Kemitraan Kehutanan di Register 45 Sungai Buaya dan diupayakan agar berjalan dengan baik. Sebab, hal ini juga akan menyukseskan Program Perhutanan Sosial sebagai Program Unggulan KLHK,” jelas Syaiful Bachri.
Tidak ada komentar