Pendidikan

Hendra Putra: SMAN 5 Bandar Lampung Laksanakan PPDB 2019 Sesuai Juknis

22
×

Hendra Putra: SMAN 5 Bandar Lampung Laksanakan PPDB 2019 Sesuai Juknis

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Kepala SMAN 5 Bandar Lampung Hendra Putra, M.Pd. menegaskan sekolahnya komitmen melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yakni Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. “Dalam proses PPDB kita berpegang pada Juknis yang menjadi payung hukumnya. Sesuai petunjuknya, PPDB dilaksanakan melalui mekanisme daring internet. Pendaftaran terbagi dalam tiga jalur yaitu: Jalur Zonasi, Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua. Tidak ada jalur penerimaan di luar itu,” tegas Hendra Putra saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (19/6/2019). Kepada lampungbarometer.id dia juga menyampaikan kuota untuk jalur zonasi paling sedikit 90%, jalur prestasi paling banyak 5%, dan jalur peepindahan orang tua paling banyak 5% dari daya tampung sekolah. Lebih lanjut dia mengatakan, untuk jalur zonasi calon siswa hanya bisa mendaftar pada sekolah sesuai zona yang telah ditentukan. Domisili siswa dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang ditandatangani lurah atau pejabat berwenang minimal setahun. “Dalam jalur zonasi ini jarak domisili dengan sekolah yang dipilih sangat menentukan. Jadi calon siswa yang domisilinya paling dekat dengan sekolah, secara otomatis akan duduk di peringkat paling atas. Demikian seterusnya, peringkat pendaftar akan berurut sesuai jarak domisili dengan sekolah. Untuk melihat apakah kita masuk atau tidak bisa dipantau melalui internet kapan saja. Ini yang mengatur sistem aplikasi, jadi tidak ada permainan,” ujar mantan guru SMAN 2 Bandar Lampung ini ramah. Saat ditanya apakah ada peluang siswa gelap masuk tanpa melalui sistem aplikasi, secara diplomatis dia mengatakan, “Semua sudah jelas, peraturannya jelas. Kami hanya melaksanakan PPDB sesuai Juknis pelaksanaan PPDB,” katanya. Dia juga mengungkapkan terkait PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar, M.M. melalui Kabid Pembinaan SMA Diona Katharina, S.Sos., M.Pd. sudah dengan tegas memberikan instruksi bahwa kepala sekolah harus melaksanakan PPDB sesuai Juknis. “Kami bekerja sesuai Juknis, Apalagi Pak Kadis melalui Kabid Pembinaan SMA sudah memperingatkan agar jangan sampai terjadi kecurangan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *