PESAWARAN (lampungbarometer.id): Menindaklanjuti instruksi Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, S.T., Satuan Polisi Pamong Praja (Sat. Pol. PP) Kabupaten Pesawaran, didampingi Binmas Polres Pesawaran mensosialisasikan Perda Kabupaten Pesawaran No. 9 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Pasar Gedong Tataan dan Pasar Desa Kedondong, Rabu (15/5/2019). Selain sosialisasi Perda Trantibum, Pol. PP Pesawaran juga memanggil pemilik warung makan yang tidak menggunakan penutup tirai guna menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. “Terdapat beberapa warung makan tidak menggunakan tirai, jadi kami panggil dan bantu pasang tirainya untuk menghormati yang sedang berpuasa,” ujar Kasat Pol PP melalui Kabid Tibum Wawan. Selain itu, pada kesempatan ini Pol. PP bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran juga menertibkan parkir kendaraan yang semrawut di Pasar Kedondong sebab banyak pembeli yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan sehingga menimbulkan kemacetan. Menurut Wawan, penertiban ini dilakukan guna kelancaran berkendara. Nantinya, kata Wawan, Dishub akan memanggil koordinator parkir pasar supaya dapat mengatur parkir agar tidak lagi terjadi kemacetan di Pasar Kedondong. Selain itu, dia juga mengimbau pedagang di Pasar Kedondong tidak berjualan di badan jalan. “Selain pembeli kami juga mengimbau para pedagang dan suplaier untuk tidak berjualan di badan jalan dan tidak memarkirkan kendaraan roda empatnya tepat di depan toko yang tidak memiliki cukup lahan parkir karena akan menyebabkan kemacetan,” pungkas Wawan.
Tidak ada komentar