x

Sekda Pesawaran Kesuma Dewangsa: Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah Upaya Ciptakan Pemerintahan Bersih

waktu baca 2 minutes
Minggu, 8 Des 2019 05:30 0 152 admin

PESAWARAN (lampungbarometer.id): Sekda Kabupaten Pesawaran Ir. H. Kesuma Dewangsa, M.M. mengatakan pemerintah terus melakukan penataan penyelenggaraan otonomi daerah secara komprehensif untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab, salah satunya dengan memberikan arahan dan pedoman regulasi bagi daerah. “Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diharapkan pengelolaan keuangan daerah akan lebih baik, tertib, efisien ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan perundang-undangan,” katanya. Selanjutnya Kesuma Dewangsa juga menyampaikan untuk melaksanakan otonomi daerah serta menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Menurut Sekda, dalam peraturan pemerintah ini diatur bagaimana menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban. Selain itu, kata dia, Kepala Daerah juga wajib menyampaikan dan memublikasikan ringkasan Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran sebagai perwujudan transparansi dan akuntabilitas kepala daerah. Masyarakat dapat memberikan tanggapan atas RLPPD kepada kepala daerah saebagai bahan masukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan ini hendaknya diaplikasikan secara konsisten, serta mengedepankan ketelitian dan kecermatan, sehingga kita dapat mengetahui gambaran tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. Menurut Sekda, hal strategis yang dapat diperoleh dari kegiatan semacam ini adalah kita akan mempunyai data lengkap untuk menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Gambaran ini akan menjadi dasar pemerintah menentukan kebijakan lebih lanjut dalam rangka meningkatkan kapasitas pemerintah daerah sesuai kondisi dan potensi masing-masing daerah. “Mari kita kawal otonomi daerah agar selalu diisi dengan kegiatan-kegiatan dalam peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berorientasi pada pelayanan masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan rakyat dan peningkatan sumberdaya manusia melalui kegiatan yang kreatif dan inovatif,” katanya. Dia juga mendorong munculnya kemandirian yang digerakkan oleh kreativitas dan inovasi daerah dalam mengoptimalkan berbagai potensi sumber daya yang ada, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang secara signifikan akan mendukung dan memperkokoh pembangunan nasional dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Desember 2019
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
LAINNYA