BLAMBANGAN UMPU (lampungbarometer.com): Bupati Kabupaten Way Kanan menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2018 pada Rapat Paripurna, Kamis (16/8/2018). Menurut Bupati, dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2018 ini akan menjadi acuan dalam penyusunan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2018. Hal ini, kata dia, sesuai tahapan dalam penyusunan APBD perubahan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah junto Permendagri nomor 59 Tahun 2007 junto Permendagri Nomor 21 Tahun 2011. Dalam kesempatan ini, Bupati menyampaikan terima kasih atas kerja keras Anggota Dewan dalam pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2018. “Terima kasih atas kerja keras Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan yang terhormat, sehingga penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2018 dapat terwujud,” kata Bupati. Dalam kegiatan yang dihadiri Wakil Bupati Erdward Antony, Sekda Kabupaten Way Kanan Saipul, staf ahli, para asisten serta Forkopimda setempat, Bupati berharap segala upaya dan kerja keras yang telah dilakukan dapat memberikan konstribusi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Way Kanan. “Hal-hal yang mendasari pelaksanaan perubahan APBD Tahun 2018 yaitu: Pertama, terdapat perkembangan kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Kedua, keadaan yang harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan dan antarjenis belanja. Ketiga, keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun berjalan,” ujar Bupati.
Tidak ada komentar