SUKADANA (lampungbarometer.com): Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur diprediksi akan kesulitan merekrut personel pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) berusia di atas 25 tahun, saat Pemilu Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten yang akan digelar April 2019 mendatang. Kendala yang dihadapi disebabkan banyaknya pemuda-pemudi yang merantau atau menempuh pendidikan di luar wilayah. Selain itu, masyarakat yang tinggal di desa tidak tertarik menjadi tenaga pengawas Pemilu. Komisioner Panwaslu Kecamatan Sukadana Divisi Pengawasan, Arif Setiawan mengatakan berdasarkan evaluasi Pilkada (pemilihan kepala daerah, red) beberapa waktu lalu, salah satu poin yang menonjol adalah kesulitan rekrutmen tenaga pengawas TPS. “Sesuai regulasi, pengawas di tingkat TPS batas usianya minimal 25 tahun, lulusan SMA, berdomisili di wilayah setempat. Batasan usia minial ini sangat menyulitkan, karena pemuda dan pemudi desa dengan usia ini biasanya merantau, atau kuliah di luar kota. Selain itu, masyarakat desa juga tidak tertarik terlibat dalam pengawasan,” kata Arif. Arif menjelaskan kendala ini akan dialami semua wilayah, khususnya di Kabupaten Lampung Timur. ÃÂÃÂÃÂÃÂLebih lanjut dia menyampaikan hampir semua Panwaslucam yang bertugas merekrut pengawas TPS menyampaikan keluhan yang sama. “Susah mencari warga yang usianya minimal 25 dan berminat menjadi pengawas TPS. Banyak masyarakat yang ragu-ragu mendaftarkan diri sebagai petugas pengawas Pemilu. ÃÂÃÂÃÂÃÂPadahal saat Pemilu 2019 nanti, jumlah TPS bertambah hampir dua kali lipat dibandingkan jumlah TPS Pilkada,” ujar Arif lesu. Arif mengungkapkan pada Pilkada lalu, TPS yang digunakan untuk pemungutan suara di Kecamatan Sukadana sebanyak 115 TPS. Untuk Pemilu 2019, jumlah TPS rencananya sebanyak 243 TPS. Dia mengatakan persoalan yang akan dihadapi Komisioner Panwascam Sukadana ini akan disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan yang akan digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur, Senin, (22/10/2018) mendatang. “ÃÂÃÂÃÂÃÂKami akan menyampaikan persoalan yang dihadapi saat Pilkada lalu agar dicarikan solusinya, sehingga tidak menjadi hambatan dalam Pemilu 2019 mendatang,” ÃÂÃÂ katanya. Arif juga berharap Panwaslu Kecamatan Sukadana akan menyampaikan usulan untuk perubahan regulasi, agar tenaga pengawas TPS batasan usia minimalnya diturunkan. Jika sebelumnya minimal berusia 25 tahun, diharapkan bisa diubah menjadi 20 tahun. “Kalau batasan usia minimalnya diturunkan, akan memudahkan untuk mencari personel tenaga pengawas TPS nanti. Sebab usia 20-an tahun ke atas kan, masih cukup banyak. Kalau 25 tahun ke atas, biasanya sudah merantau,” ujar Arif.
Tidak ada komentar