KALIANDA (lampungbarometer.id): Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung kembali melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap pelayanan di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (11/4/2019). Monev dilakukan di dua instansi yang mendapat nilai terendah dari hasil Penilaian Kepatuhan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terhadap Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik yang dilaksanakan Ombudsman Lampung pada 2018. Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf menyampaikan Pemkab Lampung Selatan harus selangkah lebih maju, sebab hasil penilaian Pemkab Lamsel pada 2018 sudah hijau. Namun penilaian tersebut, kata dia, melihat keberadaan standar pelayanan. “Maka kali ini, waktunya Pemkab Lamsel selangkah lebih maju, fokus pada implementasi standar pelayanan tersebut di lapangan. Misal, jika pelayanannya gratis maka harus dilaksanakan gratis. Jika prosedurnya sudah diatur dalam standar pelayanan maka pelaksanaannya sesuai standar pelayanan tersebut. Sehingga standar pelayanan tidak hanya menjadi sesuatu yang terpampang,” katanya. Nur Rakhman juga mengatakan jangan sampai ketika sudah diraih zona hijau, tiba-tiba masih ada laporan masyarakat atas standar pelayanan yang tidak dilaksanakan. Selain itu, dia juga menyampaikan penyelenggaraan standar pelayanan publik harus mencakup seluruh produk pelayanan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, baik pelayanan administrasi, barang maupun jasa. Oleh sebab itu, pihaknya menyampaikan pentingnya sinkronisasi pasca diberlakukannya Online Single Submission (OSS) untuk hampir seluruh pelayanan perizinan di Pemkab Lamsel. Sementara itu, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menyampaikan kesiapannya untuk terus berbenah. “Selama untuk perbaikan, untuk pelayanan, kami siap melaksanakan,” ucapnya. Nur Rakhman mengungkapkan Monev ini dilaksakanan atas prakarsa Pemkab Lamsel. Oleh karena itu, dia berharap perbaikan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara bertahap dapat selalu dilakukan di Pemkab Lampung Selatan. (rls)
Tidak ada komentar