LAMPUNG TIMUR (lampungbarometer-id.preview-domain.com): Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari dan Ketua DPRD Ali Johan Arif menandatangani Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama tentang APBD Tahun Anggaran 2020. Penandatanganna tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2020, Kamis (28/11/2019). Usai pembahasan dan rapat paripurna, diketahui struktur APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2020 turun 0,57% dari total pendapatan daerah Rp 2,20 pada Tahun Anggaran 2019. Hal ini disebabkan pendapatan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik belum dianggarkan pada APBD 2020 sesuai Permendagri Nomor. 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020. Total belanja daerah pada perubahan APBD TA 2020 Kabupaten Lampung Timur Rp 2,32 triliun atau mengalami penurunan 1,17% dari total belanja pada APBD TA 2019. Rincian belanja daerah pada APBD terdiri dari belanja tidak langsung Rp 1,49% triliun atau mengalami kenaikan 3,65%. Dalam penyampaiannya, Zaiful mengatakan Sidang Paripurna dalam rangka Pengesahan Rancangan APBD TA 2020 ini merupakan bukti Bupati dan DPRD bukan sekadar mitra kerja, namun merupakan bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki peran sejajar dalam membangun Kabupaten Lampung Timur. “Saya berharap komunikasi, koordinasi dan kerja sama antara eksekutif dan legislatif dapat terus ditingkatkan pada masa-masa yang akan datang”ÂÂ, ujar Bupati yang akrab disapa Bang Ipul ini. Sidang paripurna ini juga dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur Ali Johan Arif, para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Datang Cahaya Wartawan, Asisten Bidang Administrasi Umum Wan Ruslan, Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Timur Tarmizi, Forkopimda Kabupaten Lampung Timur, para kepala OPD, Kabag Setdakab Lampung Timur serta camat se-Kabupaten Lampung Timur. (Humas)
Tidak ada komentar