x

Wakil Ketua Komisi V DPRD Lampung Sosialisasi Perda Penanggulangan Bencana di Kotabumi Udik

waktu baca 3 minutes
Sabtu, 19 Sep 2026 20:46 0 276 admin

Lampung Utara (LB): Guna meningkatkan kewaspadaan dan kemampuan deteksi dini terhadap potensi gangguan bencana alam, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Mardiana, melangsungkan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Bencana.

Kegiatan yang sangat strategis ini dilaksanakan pada Sabtu (19/9/2026), di Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, dengan dihadiri berbagai elemen masyarakat, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat.

Kegiatan ini dilatarbelakangi tingginya risiko terjadinya berbagai jenis bencana alam di wilayah Provinsi Lampung, termasuk di antaranya banjir, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, hingga gempa bumi. Oleh karena itu, pemahaman yang baik dan benar mengenai aturan hukum yang mengatur upaya pencegahan, penanganan darurat, hingga pemulihan pascabencana menjadi hal yang sangat mendesak untuk dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat.

Dalam sambutannya, Mardiana menegaskan keberadaan Perda Nomor 6 Tahun 2024 bukan sekadar aturan tertulis di atas kertas, melainkan pedoman nyata yang menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam bekerja sama secara sinergis untuk meminimalkan dampak kerugian yang ditimbulkan apabila bencana sewaktu-waktu terjadi.

“Peraturan daerah ini disusun dengan tujuan agar setiap pihak mengetahui hak dan kewajibannya. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menyediakan sarana prasarana dan sistem peringatan dini, sementara masyarakat juga wajib berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan dan mengikuti arahan kebijakan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan,” ujar Mardiana saat memberikan pemaparan materi sosialisasi.

Lebih lanjut, politisi yang dikenal dekat dengan rakyat ini menjelaskan bahwa substansi dalam peraturan daerah tersebut mencakup tiga tahapan utama penanggulangan bencana, yaitu upaya pencegahan dan kesiapsiagaan, penanganan pada saat terjadinya bencana, serta upaya pemulihan dan rehabilitasi setelah bencana berlalu. Semua tahapan ini diatur secara rinci agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di lapangan.

Mardiana juga menyampaikan dengan adanya peraturan daerah ini, masyarakat tidak perlu merasa cemas atau bingung saat menghadapi situasi darurat bencana. Masyarakat sudah memiliki panduan yang jelas mengenai langkah-langkah yang harus diambil, ke mana harus melapor, serta siapa saja yang dapat dihubungi untuk mendapatkan pertolongan.

“Kunci utama dalam penanggulangan bencana yang efektif adalah kesiapsiagaan. Lebih baik mencegah daripada mengobati. Jika kita sudah siap sejak dini, kerugian yang ditimbulkan akibat bencana dapat kita tekan serendah mungkin, baik itu kerugian harta benda maupun yang paling penting, korban jiwa,” tegasnya kepada para peserta yang hadir.

Para peserta sosialisasi yang hadir menyambut baik dan sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung ini. Mereka mengakui bahwa selama ini belum banyak masyarakat yang mengetahui adanya peraturan daerah khusus yang mengurusi masalah penanggulangan bencana secara menyeluruh.

Perwakilan masyarakat berharap kegiatan sosialisasi serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan dan menjangkau hingga ke pelosok-pelosok desa, mengingat wilayah pedesaan sering kali menjadi daerah yang paling terdampak parah ketika bencana alam terjadi.

Dalam kesempatan ini, dia menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penguatan kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana di tingkat daerah, serta memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk urusan kebencanaan benar-benar digunakan secara tepat sasaran dan bermanfaat bagi keselamatan masyarakat luas. (Ardi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
LAINNYA