x

John Morin Tantang Bupati Tanggamus M. Saleh Asnawi Datang ke Bareskrim

waktu baca 3 minutes
Jumat, 19 Jun 2026 17:28 0 272 admin

Bandar Lampung (LB): Kasus tindak pidana dugaan penipuan dan atau penggelapan yang menyeret nama Bupati Tanggamus, Provinsi Lampung, M. Saleh Asnawi, terus bergulir.

John Gerki Morin melalui kuasa hukumnya, Agus Suprijatna, S.H., kepada lampungbarometer.id mengungkapkan telah melaporkan Bupati Tanggamus M. Saleh Asnawi dan rekannya Soni Laberta ke Bareskrim Mabes Polri. Bahkan ia menantang Saleh Asnawi untuk datang ke Bareskrim dan memberikan keterangan.

“Sudah kami laporkan. Dalam laporan dengan Nomor: LP/B/543/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri, melaporkan Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi bersama rekannya, Soni Laberta atas peristiwa dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KHUP dan atau 372 KUHP yang terjadi pada 27 Desember 2023,” ungkapnya melalui pesan tertulis.

Terkait bantahan dan somasi serta langkah hukum yang diambil oleh pihak H. Saleh Asnawi, Agus mengaku tidak gentar dan mempersilahkan. Bahkan dia menantang H. Saleh Asnawi untuk berani datang ke Bareskrim Mabes Polri dan memberikan keterangan kepada penyidik.

“Tidak masalah H. Saleh Asnawi dan PH-nya membantah bahwa dirinya terlibat dalam kasus dugaan tipu gelap yang dilaporkan pihak John G. Morin. Itu hak dari H. Saleh Asnawi, biar nanti fakta hukum yang akan membuktikan apakah benar dia bersih dan tidak ada hubungan hukum dengan adanya jual beli tanah di Desa Kadu dengan CKMP tanpa melibatkan peran dia (H. Saleh),” ujar Agus Suprijatna, Kamis (18/6/2026).

Kalo memang dia tidak terlibat, silahkan berani datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk berikan keterangan kepada penyidik,” tegasnya.

Dia juga mengatakan somasi terhadap John yang disampaikan kuasa hukum H. Saleh, merupakan tugasnya sebagai kuasa hukum dalam rangka menjalankan tugas untuk kepentingan kliennya.

“Kami pihak JM (John Morin, red) sama sekali tidak gentar dengan adanya somasi tersebut. Kami akan terus jalan dan akan membuktikan apakah benar H. Saleh tidak tahu apa-apa atau dia pura-pura tidak tahu, nanti akan blunder sendiri,” imbuhnya.

Kasus ini berawal pada Agustus 2023 saat John Gerki Morin akan menjual tanahnya di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten seluas 24.195 M² senilai Rp. 50 miliar kepada PT. Paramount Land.

Namun, saat itu John Gerki Morin tidak memiliki akses ke PT Paramount Land. Kemudian ia dibantu dua rekannya, Andi dan Bobi dikenalkan ke terlapor Soni Laberta yang mengaku keponakan dari Mohammad Saleh Asnawi, yang saat ini menjabat Bupati Tanggamus.

Selanjutnya terjadi kesepakatan dengan dibuat perjanjian di hadapan notaris yang menerangkan Soni Laberta sebagai pihak kedua selaku investor atau pendana dalam hal pembiayaan surat-surat tanah milik John Gerki Morin sampai menjadi sertipikat.

Namun, saat tanah dimaksud terjual, uang hasil penjualan tidak diserahkan kepada John Morin. Soni mengatakan uang masih dititipkan kepada H. Saleh Asnawi, sehingga John Gerki Morin membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor: LP/B/543/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri. (Herdi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
LAINNYA