x

Kendaraan Nunggak Pajak Lebih Setahun Cukup Bayar Tahun Berjalan Plus 50 Persen

waktu baca 3 minutes
Rabu, 10 Jun 2026 21:21 0 239 admin

Bandar Lampung (LB): Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, menyampaikan pajak kendaraan bermotor masih menjadi andalan sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Lampung.

Pemerintah Provinsi Lampung, ucap Saipul, telah menyiapkan strategi demi memaksimalkan PAD melalui pajak kendaraan bermotor, salah satunya keringanan bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama satu hingga lima tahun, cukup membayar pajak satu tahun berjalan ditambah 50 persen pajak tahun berjalan.

“Konsepnya pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak berjalan satu tahun ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan sebagai pengganti tunggakan,” kata Saipul, saat menjadi narasumber Sarasehan Jilid II yang digagas Sekber tiga konstituen Dewan Pers; AMSI, SMSI, dan JMSI di Aula Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung, Rabu (10/6/2026).

Selain itu, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Lampung juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang selama ini patuh membayar PKB, berupa diskon pajak mulai dari 5 hingga 25 persen.

“Diskon sebesar 5 persen diberikan kepada wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu, sedangkan diskon 15 persen diberikan kepada pemilik kendaraan yang tercatat membayar pajak secara berturut-turut selama empat tahun di Provinsi Lampung,” ungkapnya.

“Adapun diskon 20 persen diberikan kepada wajib pajak yang konsisten membayar PKB selama empat tahun berturut-turut dan memiliki kendaraan berusia di atas 10 tahun. Diskon tertinggi sebesar 25 persen diberikan kepada wajib pajak yang tidak pernah menunggak selama empat tahun berturut-turut dengan usia kendaraan lebih dari 15 tahun,” imbuhnya.

Selanjutnya, dia juga menyampaikan Pemprov Lampung memberikan insentif untuk proses balik nama dan mutasi kendaraan dalam daerah. Pemilik mobil memperoleh diskon PKB tahun berjalan 25 persen, sedangkan pemilik sepeda motor mendapatkan diskon 50 persen.

“Bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, pemerintah memberikan diskon pajak 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan validitas data kendaraan yang beroperasi di Lampung sekaligus memperluas basis penerimaan daerah,” ujarnya.

Dia menegaskan saat ini pendapatan Pemerintah Provinsi Lampung telah mencapai 54 persen dari jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Harapannya, dengan adanya diskon dan reward bagi taat pajak ini, masyarakat dapat berlomba-lomba membayar pajak, dan tentunya akan menambah pendapatan daerah.”

Di tempat yang sama, Direktur Lalu lintas Polda Lampung yang diwakili Kompol Juli, mengatakan pihak kepolisian juga memiliki tugas dan tanggung jawab agar masyarakat sadar taat pajak, yakni melakukan pendataan kendaraan yang tervalidasi dalam kepemilikan surat tanda nomor kendaraan (STNK)

“Jadi kaitannya polisi terutama di dalam Samsat itu adalah untuk memberikan keabsahan kendaraan. Pemilik kendaraan itu wajib melakukan registrasi 5 tahun sekali,” tegasnya.

Dia menjelaskan bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selama lebih 5 tahun maka keabsahan kendaraan tersebut tidak tervalidasi lagi dalam database kepolisian.

“Jadi, ketika kendaraan sudah mati pajak selama 5 tahun maka diharuskan registrasi ulang. Jika tidak melaksanakan registrasi maka keabsahan surat akan hilang dari database kepolisian,” ujarnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
LAINNYA