JAKARTA (lampungbarometer.id): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan DTKS telah dipadankan dengan data kependudukan di Dirjen Dukcapil Kemendagri berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini sesuai dengan pelaksanaan rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK).
“Pemadanan data dengan NIK ini bisa membantu pemerintah memvalidasi ketepatan data penerima bantuan,” kata Firli dalam siaran persnya pada 22 April lalu.
Melalui SE yang ditujukan kepada ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Tingkat Nasional maupun Daerah, dan pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah tersebut, KPK RI merekomendasikan lima hal agar pendataan dan penyaluran Bansos tepat sasaran.
Pertama, Kementerian/Lembaga dan Pemda dapat melakukan pendataan di lapangan, namun tetap merujuk kepada DTKS. jika ditemukan ketidaksesuaian, bantuan tetap dapat diberikan dan data penerima bantuan baru tersebut harus dilaporkan kepada dinas sosial atau pusat data dan Informasi kesejahteraan sosial (Pusdatin) Kementrian Sosial untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai peraturan yang berlaku.
Kedua, jika penerima bantuan terdaftar pada DTKS namun fakta di lapangan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan maka harus dilaporkan ke DinSos/Pusdatin untuk dilakukan perbaikan DTKS sosial untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai peraturan yang berlaku.
Ketiga, untuk memastikan data valid maka data penerima Bansos dari program lainnya atau data hasil pengumpulan di lapangan agar data NIK-nya dipadankan dengan data Disdukcapil setempat
Keempat, Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah menjamin keterbukaan akses data tentang penerima bantuan, realisasi dan akuntabilitas
Dan kelima, KPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi.
“Oleh sebab itu, Kementerian/ Lembaga dan Pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah dan dapat ditindaklanjuti segera,” ujar Firli. (*)