Bondowoso (LB): Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapkan Ketua Pengurus Cabang GP Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi (38) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Hibah kesejahteraan rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Timur TA 2024 sejumlah Rp 1,2 miliar, dan langsung ditahan.
Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dian Purnama, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
”Kami juga sudah memeriksa pihak-pihak terkait,” kata Dian, Senin (26/1/2026).
Dian mengungkapkan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Hibah kesejahteraan rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Timur TA 2024 sejumlah Rp 1,2 miliar yang seharusnya digunakan untuk pengadaan seragam organisasi.
”Dana tersebut dianggarkan untuk pengadaan seragam organisasi di tingkat cabang hingga ranting se-kabupaten Bondowoso,” ungkapnya
Tersangka terancam Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 junto pasal 55 KUHP, serta pasal 603 KUHP. (Waja)
Tidak ada komentar