x

Pabrik Tapioka di Lampung Sepakat Beroperasi Kembali dan Dukung Harga Acuan Pemerintah

waktu baca 1 minutes
Sabtu, 29 Nov 2025 11:54 0 463 admin

‎Bandar Lampung (LB): Semua pemilik pabrik tapioka di Lampung menemui Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan menyatakan akan kembali beroperasi dengan harga pembelian sesuai yang diatur Pergub dan Keputusan Gubernur.

‎Hal itu disampaikan para pengusaha dan pemilik pabrik kepada Gubernur Lampung, di ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur, Selasa (25/11/2025).

‎Pemilik Bumi Waras (BW), Widarto atau yang dikenal dengan Akaw, bersama 12 pemilik pabrik tapioka mendukung harga acuan pembelian singkong Rp.1.350 per kilogram dan refraksi 15 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu serta SK Gubernur Nomor 745 Tahun 2025 tentang Harga Acuan Dasar Pembelian Ubi Kayu pada 10 November 2025.

‎Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bani Ispriyanto, menjelaskan singkong yang akan dibeli pemilik pabrik memiliki beberapa kriteria, yaitu; ubi kayu harus bebas tanah, batu, dan kotoran lainnya; bebas bonggol dan tidak tercampur materiał selain umbi;
‎usia tanaman minimal 8 bulan, dan kondisi ubi kayu dalam keadaan baik, tidak busuk, tidak terkontaminasi bahan kimia atau zat berbahaya.

‎Sementara itu, Gubernur Lampung menyampaikan apresiasi dan harapan atas pertemuan ini. “Saya berharap pertemuan ini jadi langkah awal stabilisasi tata kelola singkong di Lampung melalui strategi ganda, yaitu menjaga keberlanjutan industri sekaligus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan petani,” ujar Gubernur. (kmf)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

November 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
LAINNYA