x

2 Raperda Strategis Lampung Dorong Transparansi dan Investasi

waktu baca 5 minutes
Selasa, 1 Jul 2025 09:20 0 617 admin

Bandar Lampung (LB): Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (30/6/2025).

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dilaksanakan dalam rangka Penjelasan Pembentukan Perubahan Program Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Lampung Tahun 2025 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 serta Pembicaraan Tingkat I Penyampaian terhadap 2 Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.

Wakil Gubernur Lampung menyampaikan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 beserta lampiran telah diaudit BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung dan ditandai dengan telah diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung pada tanggal 23 Mei 2025.

“Berkat usaha dan komitmen kita bersama untuk mematuhi regulasi baik yang ditetapkan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah yaitu petunjuk pelaksanaan teknis tentang kebijakan Akuntansi, Sistem Akuntansi serta Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah, Syukur Alhamdulillah Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ucapnya.

Provinsi Lampung memperoleh WTP ke-11 kali secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

“Prestasi ini dapat menjadi momentum mendorong terciptanya akuntabilitas dan tranparansi Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut di pertahankan,” tegasnya.

Menurut Wagub, dari hasil pertanggungjawaban tersebut masih banyak yang perlu diperbaiki, namun demikian diperlukan peran aktif seluruh pihak yang terlibat dalam perbaikan tersebut.

“Menjadi tanggung jawab kita bersama untuk dapat mengambil bagian dengan melaksanakan peran dan tugasnya masing-masing agar berbagai aspek yang masih memerlukan pembenahan dan penyelesaian, dapat kita sempurnakan bersama pada masa-masa yang akan datang,” tegasnya.

Terkait Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, Wagub menyampaikan bahwa terdapat 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah yaitu :

  1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2025-2029.
  2. Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

“Kedua naskah Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah kami sampaikan kepada DPRD melalui Surat Gubernur Lampung Nomor: 100.3.1.2/032/03/2025 tanggal 20 Januari 2025,” jelasnya.

Jihan juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan hal yang sangat prioritas untuk segera dibahas dalam rangka menyusun arah kebijakan pembangunan daerah 5 (lima ) tahun ke depan, mendorong iklim usaha yang kondusif dan investasi yang akan berkontribusi dalam pembangunan daerah.

“Pemerintah pusat telah menyusun RPJMN Tahun 2025-2029 dengan Visi ‘Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045’ RPJMN 2025-2029 menekankan pada Pertumbuhan berkelanjutan, penurunan kemiskinan dan mewujudkan Sumber Daya Manusia berkualitas. Pencapaian visi Presiden dilaksanakan melalui Asta Cita, yang didukung oleh 17 Program Prioritas,” ucapnya.

“Mengacu pada RPJPD Tahun 2025-2045, pembangunan Provinsi Lampung ke depan tetap diarahkan pada peningkatan ekonomi dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah, dengan senantiasa memperhatikan aspek keberlanjutan dalam pemanfaatan ruang dan lingkungan,” sambungnya.

Dengan mempedomani prinsip-prinsip perencanaan yang partisipatif, transparan dan akuntabel, serta keselarasan dengan RPJMN 2025—2029, pembangunan Provinsi Lampung 5 (lima) tahun ke depan mencanangkan Visi ‘Lampung Maju Menuju Indonesia Emas’, yang dijabarkan melalui Tiga Cita, yaitu : (1) Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif, Mandiri dan Inovatif; (2) Memperkuat Sumber Daya Manusia yang Unggul dan Produktif; serta (3) Meningkatkan Kehidupan Masyarakat Beradab, Berkeadilan dan Berkelanjutan serta Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Berintegritas.

“RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2025—2029 salah satunya memberikan kebijakan prioritas kepada optimalisasi potensi ekonomi desa dengan membangun ekosistem ekonomi desa yang kuat. Desa merupakan tulang punggung ekonomi Lampung, uang harus berputar di desa, maka ekonomi desa akan tumbuh dan masyarakatnya makin sejahtera,” jelas Wakil Gubernur.

Wagub juga menyampaikan Lampung akan menjadi Lumbung Pangan Nasional dan inisiasi Lumbung Energi Terbarukan. Oleh karena itu, untuk menjaga daya beli masyarakat maka kebijakan stabilisasi harga pangan dan efisiensi tataniaga komoditas pertanian juga menjadi program prioritas dalam lima tahun ke depan.

Menurut Wagub, dukungan terhadap program-program Pemerintah Pusat juga menjadi bagian penting dalam RPJMD, terutama Program Makan Bergizi Gratis.

“Program ini selain bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM, juga memberikan dampak yang besar dengan meningkatnya permintaan produk pangan lokal,” lanjutnya.

Wagub juga menjelaskan sejalan dengan arah kebijakan dalam RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2025-2029, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, bertujuan untuk :

  1. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
  1. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha daerah;
  2. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan dana yang berasal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan
  3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemberian Insentif dan kemudahan dalam penanaman modal tentunya berlandaskan pada prinsip-prinsip kepastian hukum; kesetaraan; transparansi; akuntabilitas; dan efektif dan efisien.

Diakhir, Wagub berharap pembahasan kedua rancangan Perda tersebut dapat berjalan baik,  lancar, dan tepat waktu.

“Saya berharap agar pembahasan kedua Rancangan Perda tersebut dapat berjalan baik,  lancar, dan tepat waktu. Atas perhatian dan terlaksananya pembahasan tersebut, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD yang Terhormat,” pungkasnya.

Melalui Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yang telah disampaikan oleh Wakil Gubernur, Ketua DPRD Provinsi Lampung berharap peraturan daerah tersebut dapat bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung.

“Terhadap usulan Raperda ini mudah-mudahan ini menjadi Raperda yang bisa bermanfaat bukan hanya angka di dalam pertumbuhan ekonomi tapi juga rasa untuk masyarakat Provinsi Lampung,” harapnya.

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan Penyerahan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 oleh Wakil Gubernur Lampung kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung.

Setelah disampaikan Penjelasan Pembentukan Perubahan Program Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Provinsi Lampung Tahun 2025 oleh Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Budhi Condrowati, juga telah disetujui Pembentukan Perubahan Program Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Provinsi Lampung Tahun 2025 oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung. (kmf)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
LAINNYA