x

‎FIF Diduga Ambil Paksa Motor Konsumen di Jalan

waktu baca 2 minutes
Minggu, 24 Agu 2025 21:07 0 698 admin

‎Bandar Lampung (LB): Praktik penarikan paksa kendaraan oleh perusahaan pembiayaan (leasing) kembali terjadi, kali ini dialami Robby (41), warga Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Robby mengaku motor miliknya diambil paksa oknum yang mengaku petugas FIF saat ia melintas di Jalan Imam Bonjol, Bandar Lampung, pada Sabtu (23/8/2025).

‎Robby menceritakan, dia dicegat di jalan dan diajak ke kantor FIF di Kedaton dan diminta segera melunasi tunggakan cicilan. Namun, setelah keluar dari kantor FIF motor yang dikendarainya sudah tidak ada lagi. Pihak FIF menyebut motor tersebut telah dibawa ke Teluk dan tidak bisa diambil kembali jika Robby tidak membayar tunggakan.

“Motor saya diambil di Jalan Imam Bonjol, Kemiling, waktu saya ke Bandar Lampung. Saya terus dibawa ke kantor FIF Kedaton,” ucap Robby, Minggu (24/8/2025).

‎Tindakan semacam ini jelas dilarang dan sangat meresahkan karena merugikan konsumen. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan eksekusi sepihak terhadap barang jaminan (kendaraan bermotor) jika debitur menunggak. Penarikan hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan atau kesepakatan restrukturisasi antara debitur dan kreditur.

‎Selain itu, aturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan juga menegaskan penarikan kendaraan wajib dilakukan sesuai hukum, melibatkan pihak berwenang dan tidak boleh dengan cara-cara yang meresahkan masyarakat.

‎Kasus seperti tidak boleh dibiarkan terus terjadi karena merugikan konsumen dan menimbulkan keresahan serta melanggar hak konsumen. Warga berharap aparat penegak hukum dan OJK menindak tegas praktik penarikan paksa kendaraan milik konsumen di jalan. (*/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
LAINNYA