x

‎Ketemu Mantan, Bupati Pesawaran Ngobrol Masa Depan

waktu baca 2 minutes
Selasa, 25 Mar 2025 11:26 0 627 admin

Pesawaran (LB): Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona bertemu Eriawan, mantan Wakil Bupati yang mendampinginya pada periode 2016-2021 lalu dan berdiskusi tentang pembangunan di Kabupaten Pesawaran, Senin (24/3/2025).

‎Momen langka pertemuan dua tokoh Pesawaran ini menjadi penyejuk di tengah gejolak politik di Kabupaten Pesawaran yang memanas, pascaamar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pilkada Pesawaran.

‎“Tadi kita sempat berdiskusi banyak hal, salah satunya membahas terkait politik. Kita menginginkan agar semua pihak menyuarakan pesan damai terkait politik ini kepada masyarakat, dan yang paling penting pertemuan kami membahas pembangunan di Pesawaran,” ujar Dendi.

‎Dendi mengatakan membangun suatu daerah tidak bisa dilakukan hanya satu pihak, harus ada masukan dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak lainnya.

‎“Pada inti pertemuan tadi, kita banyak membahas terkait kemajuan Pesawaran, karena saya rasa beliau (Eriawan, red) merupakan sosok berpengalaman dan orang yang enak diajak berdiskusi untuk kemajuan suatu daerah,” ujar dia.

‎Sementara itu, Eriawan mengatakan pertemuan ini merupakan momentum mengenang masa lalu saat keduanya menjabat sebagai pemimpin Pesawaran.

‎“Momentum tadi kangen-kangenan saya dengan Pak Bupati, karena tidak bisa dipungkiri kami lima tahun bersama selalu bertemu. Kalau saat ini kan hanya jika ada momen saja bertemunya,” ujarnya.

‎“Selain itu, saya juga diminta memberi masukan terkait kemajuan daerah. Saya beri masukan kepada pemerintah terkait peningkatan infrastruktur dan kesejahteraan karena hal itu yang paling banyak disampaikan masyarakat kepada saya. Saya berharap masukan itu dapat diterima dan dialokasikan,” pungkasnya.

‎Pertemuan kedua tokoh ini menjadi harapan bagi masyarakat Pesawaran sebagai sinyal terciptanya kerukunan di antara elite politik pascaputusan MK. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maret 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
LAINNYA