BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan surat terkait larangan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten/Kota di daerah memasuki atau bepergian ke wilayah Zona Merah Covid-19 Kota Bandar Lampung, Senin (4/5/2020).
Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Lampung itu, Gubernur dengan tegas melarang ASN di daerah untuk masuk wilayah Kota Bandar Lampung yang telah ditetapkan sebagai zona merah oleh Kementerian Kesehatan sejak beberapa waktu lalu melalui situs infeksiemerging.kemkes.go.id.
Dalam surat tersebut, Gubernur Arinal Djunaidi menyampaikan, berdasarkan status zona merah Kota Bandar Lampung, dengan ini diminta perhatiannya sebagai berikut:

1. Dalam rangka upaya antisipasi penyebaran wabah pandemi Covid-19 dari Zona Merah Kota Bandar Lampung ke kabupaten/kota di luar Kota Bandar Lampung maka diminta kepada seluruh ASN di wilayah masing-masing untuk sementara waktu tidak memasuki atau bepergian wilayah Zona Merah Kota Bandar Lampung;
2. Apabila ASN ada kepentingan mendesak yang harus diselesaikan ke Kota Bandar Lampung maka wajib mengajukan izin tertulis kepada atasan langsung atau pejabat setingkat di atasnya dan perjalanan tersebut tetap berpedoman dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19;
3. Jika terdapat ASN yang melakukan pelanggaran atas larangan ini, maka Bupati/Wali Kota sebagai pejabat pembina kepegawaian, menindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (red)
Tidak ada komentar