x

Serahkan Rp88O Juta ke Kejari Tubaba, Mantan Kadis Terpidana Tipikor Sebut Bendahara Terlibat

waktu baca 4 minutes
Jumat, 28 Feb 2025 15:31 0 909 admin

Tulang Bawang Barat (LB): Nurmansyah, mantan Kadis PPKB Kabupaten Tulang Bawang Barat terpidana kasus Tipikor, melalui adiknya Sabturil, menyerahkan tunai Rp880.744.191 sebagai uang pengganti perkara Tipikor kepada Kejari Tulang Bawang Barat, Senin (24/2/2025), Pukul 13.15 WIB.

Uang sejumlah tersebut diserahkan Sabturil, dalam pecahan seratus ribu kepada Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tubaba, Rizki F., didampingi Kasubsi Penyidikan Dimas dan Jaksa M. Akbar.

Sabturil menegaskan, penyerahan uang pengganti ini merupakan bentuk ketaatan kakaknya terhadap hukum, atas putusan merugikan negara Rp880.744.191, meskipun dia mengaku tidak menikmati uang tersebut. Dia juga mengatakan kakaknya, Nurmansyah yang kini menjalani vonis, mempertanyakan status hukum bendahara dan pelaksana kegiatan, Eni Yuliati, yang menurutnya ikut terlibat dalam kasus Tipikor ini.

Dia juga menjelaskan kakaknya, yang merupakan mantan Kadis Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tulang Bawang Bawang Barat (Tubaba) Nurmansyah, S.E., M.M., yang kini tengah menjalani vonis 4 tahun bui meminta Kejaksaan memeriksa dan menjadikan tersangka EY, bendahara Dinas PPKB Tubaba, karena diduga ikut terlibat dalam kasus tipikor tersebut.

Hal itu disampaikan Nurmansyah melalui adiknya, Sabturil, kepada wartawan, Senin (20/1/2025) lalu.

Sabturil juga menyebutkan, kakaknya yang kini sedang menjalani vonis 4 tahun bui, dalam kondisi terpuruk karena merasa dizalimi. Menurutnya, sang kakak juga telah mengadukan hal ini kepada Kejati Lampung, Kejagung, Komisi Kejaksaan, dan Komisi III DPR RI karena merasa menerima perlakuan tidak adil dalam kasus ini.

UANG Pengganti sejumlah Rpp880.744.191 diserahkan terpidana tipikor, mantan Kadis PPKB Tulang Bawang Barat, Nurmansyah, kepada Kejari melalui keluarganya, Senin (24/2/2025).

“Kakak saya merasa dizalimi dan menerima perlakuan tidak adil. Pertama, dia ditetapkan sebagai tersangka dan harus mengembalikan uang Rp 880.774.191 tanpa ditunjukkan LHP Inspektorat atau diperiksa BPK, BPKP atau lembaga lainnya.

Kedua, EY selaku bendahara Dinas PPKB Tubaba dan AT selaku Kabid KB tidak pernah dijadikan tersangka padahal dalam proses penyidikan ada dugaan dan alat bukti mereka ikut melakukan tipikor.

Ketiga, berdàsarkan sidang pengadilan, AT mengakui telah mengembalikan uang Rp 137.190.000 kepada Kejari Tubaba, tapi tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka,” beber Sabturil.

“Dia minta agar kejaksaan segera memeriksa EY yang diduga terlibat dalam tidak pidana korupsi ini,” tegas Sabturil.

Tim Penasehat Hukum Nurmansyah, Angga Alfiyan, S.H., M.H. mengungkapkan dalam proses persidangan yang dikuatkan dalam putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung RI, berkas dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk digunakan dalam perkara a.n. Eni Yuliati.

“Semua putusan, baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung menyebutkan bahwa berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Eni Yuliati,” ungkap Angga.

“Putusan kasasi Nomor 6919 K/Pid.Sus/2024 mengatakan berkas dikembalikan ke JPU untuk digunakan dalam perkara atas nama Eni Yuliati. Itu sudah jelas,” tegas Angga.

Angga juga menyebutkan kasus tindak pidana korupsi biasanya melibatkan beberapa orang dan bukan hanya melibatkan satu orang. “Kalau untuk kasus tipikor biasanya melibatkan beberapa orang, tidak mungkin sendiri,” katanya.

A. Yustian, anggota keluarga Nurmansyah, mengatakan telah mengadukan kejanggalan proses hukum tersebut.

“Saudara kami Nurmansyah telah mengadukan adanya kejanggalan proses hukum terhadap dirinya oleh Kajari dan Tim Jaksa Kejari Tubaba,” kata A. Yustian, Jumat (17/1/2025).

Dia telah menyerahkan dokumen pengaduan Nurmansyah sejak 17 April 2024 ke Kejati Lampung atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran dalam penegakan hukum terhadap dirinya.

Menurut A. Yustian, Nurmansyah merasa pihak kejaksaan telah merekayasa soal kerugian negara dan hakim juga hanya fokus pada soal kerugian negara tanpa mempertimbangkan fakta persidangan.

“Kami mohon segera diperiksa kembali kasus ini dan mereka yang terlibat dugaan rekayasa sehingga saudara kami sendiri yang kena sanksi dan harus mengembalikan uang,” kata A Yustian.

Sementara itu, Angga Alfiyan, S.H., M.H. mengatakan berkas perkara terpidana Nurmansyah yang telah dikuatkan Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), dan Mahkamah Agung (MA) sudah dikembalikan ke JPU untuk perkara Eni Yuliati.

“Semua putusan, baik PN, PT, maupun MA menyebutkan berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara Eni Yuliati,” ujar anggota Tim Penasehat Hukum (PH) Nurmansyah dari Mega Lawyers itu.

Ditegaskannya, berkas Putusan Kasasi No.6919 K/Pid.Sus/2024 dikembalikan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara atas nama Eni Yuliati. “Logikanya, tipikor biasanya tak sendiri, libatkan pihak lain,” tandasnya, Senin (21/1/2025). (Rian)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Februari 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
2425262728  
LAINNYA