Lampung Timur (LB): Polres Lampung Timur berhasil mengungkap 46 kasus dan menangkap 26 tersangka dalam Operasi Sikat Krakatau 2024 yang digelar selama 14 hari, 6-19 Mei 2024.
Hal itu diungkapkan Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar melalui Wakapolres Kompol Rafli Yusuf Nugraha dan Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al-Haqqi, dalam konferensi pers, Senin (27/5/2024).
“Pada Operasi tersebut kita berhasil mengungkap 4 perkara yang menjadi Target Operasi (TO) dengan jumlah tersangka 4 orang dengan barang bukti 1 telepon genggam,” ucapnya.
Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap Kasus Non TO, dengan rincian 39 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 2 kasus pencurian dengan lekerasan (curas), dan 1 kasus pencurian sepeda motor (curanmor), dengan jumlah tersangka 22 orang.
“Pada Operasi Sikat Krakatau 2024 juga diamankan 11 unit sepeda motor, 1 unit truk, 7 unit telepon genggam, 14 dokumen kendaraan bermotor, dan 4 unit senjata api rakitan, yang diserahkan masyarakat,” ujarnya
Untuk pelaku curas dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara curat dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (red)