Tulang Bawang Barat (LB): Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengamankan pemuda berinisial DR (21) warga Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung atas dugaan penculikan dan pencabulan anak di bawah umur, Senin (8/1/2024).
Korban bernama Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 16 tahun, merupakan warga Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kasat Reskrim AKP Dailami mengungkapkan pelaku diamankan berdasar Laporan Polisi: LP/B/5/I/2024/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, Tanggal 5 Januari 2024, tentang adanya penculikan anak di bawah umur.
Selanjutnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, berkoordinasi dengan Team Tekab 308 Presisi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku dan korban di Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Kejadian bermula ketika korban meninggalkan rumah pada Rabu (3/1/2024) sekitar Pukul 05.00 WIB. Kepergian korban yang tanpa pamit, membuat keluarganya bingung dan khawatir dan langsung melakukan pencarian.
Namun hingga keesokan harinya, korban tak kunjung ditemukan. Barulah dua hari kemudian, pada Jumat (5/1/2024), ayah korban mendapat informasi jika anaknya pergi bersama seorang laki-laki berinisial DR.
Menerima informasi tersebut, keluarga korban kemudian mendatangi rumah tersangka di Tiyuh Penumangan Baru untuk menanyakan keberadaan korban. Namun, pihak keluarga tersangka mengatakan DR sudah tiga hari tidak berada di rumah. Mengetahui hal itu, ayah korban langsung melapor ke Polres Tulang Bawang Barat.
“Motif penculikan yakni pelaku mengajak korban pergi ke Lahat dengan menumpang travel dan menjanjikan akan menikahinya. Terbujuk rayuan, korban mau ikut dengan pelaku,” ujar Dailami, Rabu (10/1/2024).
“Pelaku dan korban kita amankan di Lahat, Sumatera Selatan atas bantuan anggota Polres Lahat. Pelaku dan korban saat ini ada Mapolres Tulang Bawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penculikan dan persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 83 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 subsider Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 332 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. (red)
Tidak ada komentar