One of the scenes at the 42nd General Conference of UNESCO at the UNESCO headquarters in Paris, France, on November 7-22, 2023.
Bandar Lampung (LB): Bahasa Indonesia sah menjadi bahasa resmi di UNESCO. Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi UNESCO pada Sidang Umum Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNESCO. Keputusan itu ditetapkan di Markas Besar UNESCO Paris, Prancis, Senin (20/11/2023).
“Sidang Umum Ke-42 UNESCO di Paris, Prancis yang berlangsung pada Senin, 20 November pagi, telah menetapkan secara aklamasi pengakuan atas Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum lembaga tersebut,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan yang diunggah di akun X, Selasa (21/11/2023).
Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis-Andorra-Monako, Mohamad Oemar, menyatakan penetapan tersebut menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ke-10 yang diakui Konferensi Umum UNESCO. Sembilan bahasa lainnya yang diakui yaitu bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia, dan Portugis.
“Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di Tahun 1928, sehingga mampu menghubungkan etnis yang beragam di Indonesia,” kata Oemar dilansir Antara, Selasa (21/11/2023).
Penetapan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi UNESCO ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO.
Oemar menyebut Bahasa Indonesia, dengan lebih 275 juta penutur, telah mendunia dengan masuknya Kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara. Dan saat ini, setidaknya ada 150 ribu penutur asing yang aktif berbahasa Indonesia.
“Kepimpinan aktif Indonesia di tataran global telah dimulai sejak Konferensi Asia-Afrika di Bandung pada 1955, yang menjadi bibit terbentuknya kelompok negara non-blok. Indonesia memiliki komitmen kuat untuk melanjutkan kepemimpinan dan kontribusi positif untuk dunia internasional,” ujar dia.
Kontribusi tersebut, ujarnya, ditandai dengan kolaborasi bersama negara-negara lain dalam mengatasi tantangan global, melalui peran keketuaan Indonesia di Forum G20 Tahun 2022 dan ASEAN pada 2023.
“Pengakuan ini dapat meningkatkan kesadaran terhadap Bahasa Indonesia, sekaligus bagian dari upaya global untuk mengembangkan konektivitas antarbangsa, memperkuat kerja sama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional,” ujarnya.
Sementara itu, upaya pemerintah Indonesia untuk mengusulkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO merupakan salah satu implementasi amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang berbunyi, “Pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.”
Usulan ini juga merupakan upaya de jure (berdasarkan hukum) agar bahasa Indonesia mendapatkan status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional, setelah secara de facto (berdasarkan fakta), pemerintah Indonesia telah membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara. (**)