Bandar Lampung (LB): Universitas Lampung (Unila) mengadakan diklat deklarasi antikorupsi bagi mahasiswa sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan semangat melawan korupsi di lingkungan kampus, Selasa (27/5/2023).
Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Fakultas Pertanian (FP) Unila ini bertujuan mengetahui batasan-batasan yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan, serta memahami sejauh mana toleransi yang ada.
Diklat juga dihadiri Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila Dr. Anna Gustina Zainal, S.Sos., M.Si., kepala biro, wakil dekan, koordinator, subkoordinator, dan staf bagian kemahasiswaan dan alumni. Dr. Anna berharap diklat ini menjadi salah satu pengingat penting akan integritas dan semangat untuk melawan korupsi.
“Kegiatan ini sebagai pengingat kita, mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, juga mengetahui sejauh apa toleransi yang ada,” ucapnya saat membuka kegiatan.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Samsul Hidayat, S.E., S.H., M.H., yang membahas tema Generasi Muda Melawan Korupsi dalam Perspektif Penegakan Hukum.
Unila berharap, melalui diklat ini mahasiswa dapat menjadi agen perubahan yang aktif dalam mencegah dan mengatasi perilaku korupsi di berbagai sektor.
Unila juga terus berkomitmen menciptakan lingkungan akademik yang bersih dan bebas korupsi. Diklat antikorupsi ini merupakan salah satu upaya Unila melahirkan lulusan yang tidak hanya memiliki keahlian akademik, tetapi juga berintegritas tinggi. (*/red)