Lampung Barat (LB): Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Barat Polda Lampung mulai memberlakukan ujian praktek Jalur (Lintasan) S untuk pemohon surat izin mengemudi (SIM), Selasa (8/8/2023).
Perubahan uji materi untuk pemohon pembuatan SIM yang baru ini merupakan perintah langsung Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melalui Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri dari yang sebelumnya jalur 8 menjadi jalur S.
Terlihat di lokasi, Personil Sat Lantas Polres Lampung Barat sedang menguji pemohon pembuatan SIM dengan ujian praktek jalur atau lintasan S di Satpas SIM Sat Lantas Polres Lampung Barat.
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kasat Lantas Iptu David Pulner mengatakan Selasa, 8 Agustus 2023, Polres Lampung Barat sudah melaksanakan simulasi praktek SIM dengan menerapkan aturan yang baru yaitu penggunaan jalur S.
“Perubahan jalur uji materi SIM ini untuk mendukung Program Kapolri sekaligus sebagai upaya Polri khususnya Polres Lampung Barat dalam memberikan kemudahan bagi pemohon SIM baru,” ujarnya.
Iptu David juga mengungkapkan ujian praktek yang baru ini memiliki kemudahan, diantaranya perubahan lintasan menjadi sirkuit yang mengakomodir 4 materi ujian praktek dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi zig-zag tes atau slalom tes.
Uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S. Kemudian untuk ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
“Kami berharap dengan jalur baru ini, masyarakat yang belum memiliki SIM dapat segera mengurus SIM dan segera melaksanakan uji praktek SIM yang terbaru sehingga bisa dengan mudah melaluinya dan penerbitan SIM juga segera diproses,” ungkapnya.
Dia juga menyampaikan Polres Lampung Barat akan memberi kesempatan melakukan latihan terlebih dahulu sebelum uji SIM yang baru sehingga dapat memudahkan masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembuatan SIM. (*/San)