Lampung Timur

Aparatur Desa di Lampung Timur Pertanyakan PD yang Jadi Pelaksana dan Juru Bayar Kegiatan dengan DD

110
×

Aparatur Desa di Lampung Timur Pertanyakan PD yang Jadi Pelaksana dan Juru Bayar Kegiatan dengan DD

Sebarkan artikel ini

Lampung Timur (LB): Aparatur desa di Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur berinisial AT mempertanyakan tentang kegiatan pelatihan yang menggunakan anggaran dana desa, tapi dilaksanakan dan dikelola oleh pendamping desa.

Hal itu disampaikan AT, saat dihubungi lampungbarometer.id pada Minggu (15/1/2023). Kepada media ini, AT juga menceritakan kegiatan yang dimaksud adalah pelatihan Smart Village yang di gelar pada Desember 2022. Sebelumnya, ucap AT, dia dihubungi salah satu pendamping desa.

“Iya betul Mas, waktu itu ada yang menghubungi dari pihak pendamping menanyakan sudah menyelenggarakan pelatihan belum. Dia juga menanyakan jumlah anggaran yang dianggarkan untuk pelatihan tersebut,” ungkap AT.

Menanggapi hal ini, Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Daya Desa Mandiri (LSMDDM) atau Lembaga Daya Desa Institute (DDI), Aris Hadianto, S.Pd., mengkritisi aduan masyarakat terkait sepak terjang oknum pendamping desa di Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.

Aris juga mengaku pernah menerima laporan masyarakat dan beberapa perangkat desa dalam mekanisme pendampingan terhadap pelaksanaan/realisasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2022 terutama yang bersumber dari Dana Desa.

“Memang kita pernah juga menerima informasi adanya pendamping desa yang ikut terlibat melaksanakan program, sehingga menimbulkan kebingungan dengan mekanisme pelaksanaan sebuah kegiatan yang tidak melalui proses yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Aris kepada lampungbarometer.id (grup barometer.id), Minggu (15/1/2023).

Menurut Aris, kegiatan pelatihan dan semacam ini biasanya digelar dengan mekanisme kerja sama antar desa yang dimotori para sekretaris desa atau jika menggunakan pihak ketiga/lembaga biasanya diawali dengan penawaran yang kemudian terjadi kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian kerja sama.

“Tapi karena ini yang meminta adalah seorang pendamping desa, yang merupakan kepanjangan tangan Pemerintah Pusat (Kementerian Desa PDTT) untuk mengawal regulasi dan realisasi Dana Desa maka pihak desa mengikuti saja apa kata pendamping dan menyerahkan dana kepada pendamping. Laporan yang kami terima seperti itu. Padahal jelas hal itu tidak sesuai dengan tupoksi pendamping desa,” ujarnya.

Aris sangat menyayangkan jika masih ada oknum pendamping desa yang “bermain” dengan program desa demi mendapat keuntungan pribadi. Menurutnya, kejadian ini menunjukkan kurangnya pemahaman oknum pendamping desa padahal ketersediaan regulasi yang berlaku saat ini sudah sangat jelas dan lengkap.

“Sebetulnya hal semacam ini tidak perlu terjadi, apalagi di tahun-tahun sekarang ini, di saat hampir semua persoalan di desa sudah diatur oleh Pemerintah. Ketersediaan regulasi sudah dipenuhi oleh Pemerintah, tinggal baca dan pelajari serta dilaksanakan atau implementasikan dengan sebetul-betulnya. Jika itu dilakukan maka tidak akan ada perangkat desa yang kebingungan apalagi bingung dengan sikap seorang pendamping desa yang ikut mengelola program kerja desa. Ini sudah tidak sepatutnya terjadi,” ujar Aris.

“Regulasi tentang desa sudah jelas. Mulai Undang-Undang, PP, Inpres, Permen, Perda, hingga Perbup, komplit, tinggal relevansinya kita mau bahas apa. Bahkan pendamping juga dibuatkan secara detil peraturan dan mekanisme pendampingan dalam Keputusan Menteri Desa PDTT RI Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. Kalau ada penyimpangan itu tanggung jawab indvidu pendamping desa,” ujar Aris.

“Kepmendes No. 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa Menteri Desa PDTT RI. Selain ketentuan umum tata cara pendampingan, tugas pokok dan fungsi seorang TPP (Tenaga Pendamping Profesional), di dalam Kepmen No. 40 tersebut juga memuat larangan-larangan bagi seorang TPP/Pendamping Desa lengkap dengan tata cara penanganannya. Larangan tersebut tertulis jelas halaman 72-74 tentang Etika Profesi TPP yang Nomor 1: Kode Etik, bagian b. Larangan, memuat 18 item,” beber alumni Universitas Lampung ini.

“Menyalahgunakan posisi untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan/atau orang lain, kemudian Meminta dan menerima uang, barang, dan/atau imbalan atas pekerjaan dan/atau kegiatan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pendamping, itu jelas sebuah larangan,” tegas Aris.

Sementara itu, Koordinator Kabupaten (Korkab) TPP Lampung Timur, Rahma Angelia, ST., ketika dikonfirmasi terkait informasi bahwa ada pendamping desa yang menjadi juru bayar kegiatan di desa, dia malah kembali bertanya dan membantah.

“Menjadi juru bayar kegiatan apa, desa mana? Kegiatan apa dan juru bayar apa?” katanya dengan nada tinggi saat dihubungi media lampungbarometer.id

Dia juga membantah telah menjadi juru bayar dan mengatakan, “Saya tidak pernah menjadi juru bayar kegiatan apapun,” bantahnya. (Uud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *