Bandar Lampung (LB): Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. mengatakan Polda Lampung akan menindak tegas pelaku perdagangan satwa liar ilegal.
Hal itu ditegaskan Pandra saat menjadi narasumber dalam diskusi media awal tahun dengan Yayasan Flight Indonesia di Hotel Emersia, Kamis (5/1/2023).
Hadir dalam kegiatan ini Direktur Eksekutif Yayasan Flight Indonesia, Marison Guciano, Kepala Balai Karantina Pertanian Provinsi Lampung drh. Doni Muksydayan, perwakilan BKSDA Wilayah III Bengkulu Lampung Iham, wartawan media cetak, media online dan televisi di Provinsi Lampung.
Diskusi media dengan Tema “Pemberantasan Perdagangan Satwa Liar Ilegal” yang dilaksanakan Yayasan Flight Indonesia ini digelar karena perdagangan satwa liar ilegal masih banyak terjadi di Provinisi Lampung
Provinsi Lampung sebagai gerbang utama Pulau Sumatera menjadi perlintasan dari Pulau Jawa menuju Sumatera, banyak ditemukan perdagangan liar seperti harimau, gading gajah dan satwa yang dilindungi.
Pandra menjelaskan Polda Lampung telah melakukan langkah-langkah pencegahan dan upaya mensosialiasikan kepada masyarakat tentang larangan memperdagangkan satwa liar dilindungi. Sebab, ujar Pandra, saat ini kesadaran masyarakat terhadap satwa yang dilindungi masih kurang.
“Banyak modus perdagangan satwa liar, seperti melalui pasar satwa dan komunitas pecinta hewan dan media sosial,” ujar Pandra.
Dia juga menyampaikan undang-undang yang melindungi peredaran satwa liar yang dilindungi beserta ekosistemnya, baik pencegahan dan penangkaran secara ketat dari hulu ke hilir secara konsisten dengan kolaborasi antara Polri-BKSDA-Balai Karantina.
“Sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Kami akan menindak tegas siapa saja yang masih berani melakukan tindakan penjualan satwa liar secara ilegal di Provinsi Lampung,” tegas Pandra. (red)