Lampung Timur (LB): Tim Tekab 308 Presisi Polsek Purbolinggo, Polres Lampung Timur membekuk AP (21), warga Desa Gunung Batin Ilir, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah Sabtu (31/2/2022) atas dugaan pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Purbolinggo Iptu Emi Suhaimi, menjelaskan pencurian dilakukan tersangka pada Kamis (8/12/2022) lalu di rumah kontrakan korban DA (19) di Dusun V, Desa Tanjung Inten, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur.
“Pelaku melakukan aksinya pada Kamis (8/12/22) sekitar Pukul 09.00 WIB di rumah kontrakan korban di Dusun V, Desa Tanjung Inten dengan cara merusak gembok pintu kamar menggunakan batu kemudian mengambil uang milik korban Rp 2 juta yang disimpan dalam toples plastik,” ujar Kapolsek.
Korban kemudian melaporkan ke Polsek Purbolinggo. Mendapat laporan, petugas Polsek Purbolinggo langsung melakukan penyelidikan.
Polisi berhasil menangkap tersangka pelaku pada Sabtu (31/12/22) sekitar Pukul 14.30 WIB. Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Dusun V, Desa Tanjung Inten dan langsung diamankan ke Mapolsek Purbolinggo bersama barang bukti.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Kapolres. (*/red)
Tidak ada komentar