Hukum dan Kriminal

Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pupuk Ilegal ke Kejari Lamteng

69
×

Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pupuk Ilegal ke Kejari Lamteng

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung (LB): Subdit I/Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung telah melimpahkan tersangka kasus penjualan pupuk tidak berizin KH (42) warga Dusun Sriwidodo, Desa Sriwijaya, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

“Benar Subdit I/Indagsi telah melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terhadap tersangka KH atas perkara perdagangan pupuk yang tak memiliki izin,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol. Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, Kamis (22/12/22).

Dia melanjutkan tersangka KH melakukan perdagangan pupuk merek NPK Prophos Kayako dan pupuk Pro Phoska Yako dengan masing-masing kemasan seberat 50 kilogram.
Dua merek pupuk yang dijual tersangka KH tidak memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian RI.

“Berawal dari penyelidikan atas informasi dari masyarakat adanya peredaran pupuk tidak berizin. Oleh tersangka KH pupuk tersebut disimpan dalam gudang di Dusun Sriwidodo, Lampung Tengah. Penyidik melakukan proses penyidikan atas tindak pidana peredaran pupuk tanpa izin edar dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan,” kata dia.

Atas penangkapan itu, penyidik mengamankan barang bukti 20 karung pupuk dengan berat masing-masing 50 kilogram, 40 karung pupuk merk Pro Phoska Yako dengan berat 50 kilogram, satu bundel nota pembelian, dan satu bundel surat jalan.

Tersangka KH dipersangkakan melanggar Pasal 122 juncto Pasal 73 UU RI No.22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 3 miliar.

“Untuk perkaranya sudah Tahap II. Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkapnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *