LAMPUNG SELATAN (lampungbarometer.id): Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengimbau masyarakat Salat Idul Adha di rumah.
Imbauan ini disampaikan Bupati saat sosialisasi Perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijirah melalui video conference dengan camat dan kepala desa dari enam kecamatan, dari Aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati, Sabtu (17/7/2021).
Menurut Nanang, langkah ini merupakan salah satu antisipasi mencegah melonjaknya Covid-19 menjelang Idul Adha 1442 Hijriah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama pada 20 Juli 2021.
“Ibadah tidak dilarang, tapi saya imbau semua masyarakat Salat Idul Adha 1442 H di rumah masing-masing. Ini untuk meminimalisasi peningkatan jumlah kasus baru Covid-19,” ujar Nanang.

BUPATI Nanang Ermanto imbau masyarakat Salat Idul Adha di rumah. Imbauan ini disampaikan Bupati saat sosialisasi Perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijirah melalui video conference dari Aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati, Sabtu (17/7/2021).
Selain itu, Nanang juga melarang masyarakat melakukan takbir keliling untuk menghindari keramaian dan kerumunan di tengah situasi pandemi Covid-19.
“Boleh takbiran di masjid, tapi paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid. Yang tidak boleh itu melakukan gerakan massa takbiran keliling. Camat bersama uspika jaga situasi yang kondusif supaya wilayah kita tidak sampai menjadi zona merah,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Lampung Selatan Supriyanto menyampaikan peniadaan salat Idul Adha di masjid, aturan takbiran, dan panduan kurban di saat pandemi Covid-19 ini sesuai Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
Kemudian Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1442 Hijriah di luar wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Lalu Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/2477/02/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1442 Hijriah di Provinsi Lampung,” kata Supriyanto.
Selain itu, kata Supriyanto, melihat infografis perkembangan kasus Covid-19 dari 18 Maret 2020 sampai 17 Juli 2021, Kabupaten Lampung Selatan berada di zona orange yang diprediksi sampai dengan 20 Juli mendatang.
“Lalu memperhatikan berita acara Rapat Pembahasan Penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 Hijriah pada 16 Juli lalu di Aula Krakatau Kantor Bupati Lampung Selatan bersama pimpinan Ormas Islam dan tokoh agama,” kata Supriyanto.
“Untuk penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan selama empat hari, yakni 10-13 Dzulhijjah atau 20-23 Juli 2021 dan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R),” kata Supriyanto.
Dia menambahkan kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, dan pendistribusian daging kurban kepada warga yang berhak menerima wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Lebih lanjut dia menyampaikan penggunaan alat tidak boleh bergantian. Kegiatan pemotongan hanya boleh dilakukan panitia dan disaksikan orang yang berkurban. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia dengan mendatangi rumah masing-masing warga dengan meminimalkan kontak fisik.
“Diminta kepada Satgas dan Satuan Tugas Khusus Penanganan Covid-19 untuk dapat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara berjenjang melalui satuan yang ada dibawahnya,” pungkasnya. (Red)
Tidak ada komentar