Lampung Barat (LB): Tersangka pelaku penganiayaan anak di bawah umur MA (17), warga Pekon Penanganan, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, menyerahkan diri ke polisi, Minggu (18/12/2022).
Tersangka diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah, Polres Lampung Barat pada Senin (19/12/2022).
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan, mengatakan penganiayaan tersebut dilakukan MA pada Kamis (27/10/2022) sekitar Pukul 01.00 WIB.
Kronologi kejadian berawal ketika korban Ismi dan Umar sedang menonton orgen tunggal dan duduk di tangga dekat pesta tersebut. Kemudian korban Ismi menegur terduga pelaku yang saat itu melintas.
Tidak terima ditegur, MA menghampiri kedua korban dan menarik kerah jaket korban Ismi. Selanjutnya MA mengeluarkan sebilah pisau dan menusukkan korban dan mengenai lengan sebelah kiri dan ketiak sebelah kiri.
Saat pelaku hendak kembali menusuk korban Ismi, Umar datang membantu korban dan menerjang MA. Namun, MA menusukkan pisaunya dan mengenai engkel kaki kanan umar. Usai melakukan penganiayaan pelaku langsung kabur.
Pelaku dengan didampingi keluarga dan peratin pada Minggu (18/12/2022) Pukul 17.00 WIB menyerahkan MA (17) ke polisi.
Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) Jo 76C UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (red)
Tidak ada komentar