Pertanian

Anggota DPRD Provinsi Lampung Soroti Nasib Petani Singkong

70
×

Anggota DPRD Provinsi Lampung Soroti Nasib Petani Singkong

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG (LB): Provinsi Lampung merupakan sentra produksi singkong nasional. Ribuan keluarga di daerah ini, perekonomiannya bertumpu pada komoditas singkong, tapi nasib para petaninya masih sering dianaktirikan.

Terbukti, dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 yang diterbitkan pemerintah, petani singkong tidak termasuk yang mendapatkan jatah pupuk bersubsidi.

Persoalan tersebut menjadi perhatian DPRD Provinsi Lampung dan dibahas dalam rapat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Provinsi Lampung, Rabu (9/11/2022).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay menjadikan singkong salah satu persoalan yang harus mendapat perhatian khusus, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan keluarganya.

Sekretaris Komisi 2 DPRD Lampung, Lesty Putri Utami menyebutkan seluruh fraksi di DPRD sepakat merekomendasikan kepada Pemprov Lampung untuk memperhatikan persoalan singkong. Pemerintah Provinsi Lampung, ujarnya, diminta melakukan langkah strategis untuk menaikkan nilai tukar petani (NTP) singkong.

“Petani singkong tidak mendapatkan jatah pupuk bersubsidi, tentu merugikan dan memberatkan petani. Belum lagi, petani singkong harus menghadapi potongan atau rafaksi saat menjual singkong ke perusahaan tapioka,” ucap Lesty.

“Sudah harga singkong rendah, terkena potongan (rafaksi) saat menjual hasil ke lapak atau pabrik (tapioka), terus tidak dapat mendapatkan pupuk subsidi,” katanya menggambarkan nasib petani singkong yang seperti terabaikan.

Dengan kondisi tersebut, dia menjelaskan, penghasilan petani singkong menjadi berkurang atau tidak sebanding dengan biaya usaha tani yang dikeluarkan. Terlebih, harga singkong juga sering rendah dan murah.

Oleh karena itu, Lesty menegaskan seluruh fraksi di DPRD Lampung bersepakat merekomendasikan kepada Pemprov Lampung agar mengakomodir kepentingan petani dalam program kerja melalui APBD 2023 dan seterusnya.

Langkah lain yang diusulkan adalah merekomendasikan kepada Pemprov agar menjadikan singkong sebagai pendamping beras dalam pemenuhan kebutuhan bahan pokok masyarakat.

Dengan cara itu, kata dia, harga singkong akan terdongkrak dan diharapkan bisa memberikan keuntungan kepada petani. Namun, di sisi lain, usaha meningkatkan kesejahteraan petani singkong dilakukan dengan tidak mengabaikan kepentingan pengusaha tapioka.

“Pemerintah harus mengakomodir kepentingan petani singkong sekaligus pengusaha tapioka,” katanya.

Dalam rapat terebut, TAPD Provinsi Lampung diwakili Kepala Inspektorat Fredi SM. (tin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *