x

Jajaran Polsek Sidomulyo Amankan 2 Pelaku Curat Dari Amukan Massa

waktu baca 2 minutes
Kamis, 3 Nov 2022 11:13 0 181 Herdi

LAMPUNG SELATAN (LB): Jajaran Polsek Sidomulyo berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dari amukan massa di area persawahan dusun Kediri Desa Sidoharjo Kecamatan Way Panji Lampung Selatan pada Rabu malam (2/11/2022) sekira pukul 21.30 WIB. Sedangkan 3 pelaku lainnya DPO.

Dua pelaku Curat yakni SUG (33) dan DOD (45) keduanya warga dusun Karang Mekar Desa Mekar Mulya Kecamatan Palas berhasil diselamatkan dari amukan massa, setelah tertangkap tangan saat melakukan aksi pencurian Dinamo Diesel Mesin Genset kelompok tani tepat nya di Balai Besar Sekampung Desa Sidoharjo Kecamatan Way Panji Lampung Selatan. Sedangkan 3 pelaku lainnya yang sudah diketahui identitas nya berhasil melarikan diri (DPO).

Mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Kapolsek Sidomulyo Iptu Ilham Efendi membenarkan bahwa pihaknya, Rabu (2/11/2022) sekitar pukul 21.30 WIB berhasil mengamannkan dua orang pelaku Curat yakni SUG (33) dan DOD (45).

Kedua pelaku bersama rekan lainya yang sudah diintai oleh warga masyarakat ini, berhasil ditangkap setelah melakukan aksi pencurian Dinamo Genset kelompok Tani Desa Sidoharjo Kecamatan Way Panji Lamsel.

” Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat, kami langsung ke TKP dan melakukan evakuasi terhadap kedua tersangka dari amuk massa,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan bahwa kronologis penangkapan tersebut terjadi pada hari Rabu (2/11/2022) sekira Jam 21.30 Wib bertempat di areal persawahan  Desa Sidoharjo Kecamatan Way Panji Kabupaten Lampung Selatan, dilakukan setelah sebelumnya telah terjadi  tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh pelaku di duga berjumlah 5 orang laki laki dengan cara pelaku merusak kunci gembok rumah genset dan mengambil barang berupa dinamo genset, panel box, aki besar 100 Amper sebanyak dua unit.

Akibat kejadian tersebut, Balai Besar Mesuji sekampung menderita kerugian bila di taksir dengan uang sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo dan ditindak lanjuti.

” Saat ini pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, satu sudah diamankan di Polsek Sidomulyo, sedangkan satu lagi dirujuk ke RS Bob Bazar karena mengalami luka cukup serius dibagian kepala,” jelasnya.

Sementara di lokasi kejadian, Ladi salah satu warga masyarakat setempat mengatakan bahwa, kejadian aksi pencurian Dinamo Genset kelompok tani Desa Sidoharjo Kecamatan Way Panji ini sudah terjadi di 6 TKP.

” Ada 6 tempat Mas yang sudah kehilangan, kami sudah lama ngintai para pelaku, malam ini kami dapat menemukan pelakunya,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

November 2022
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
LAINNYA