BANDAR LAMPUNG (LB): Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Tanjungkarang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Nur Salim, terdakwa penipuan dan penggelapan penjualan bahan bangunan berupa Keramik.
“Menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada terdakwa Nur Salim dengan kurungan penjara selama empat tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Epiyanto, di PN Tanjungkarang, Senin (17/10/2022).
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa yang menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama empat tahun.
Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dan bersikap sopan selama persidangan.
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Nursalim terbukti bersalah melakukan pidana penipuan penggelapan keramik yang dilakukan sepanjang 2019-2020.
Peristiwa penipuan dan penggelapan ini berawal dari transaksi pembelian bahan bangunan pada medio Oktober 2019 hingga Mei 2020 dari PT Catur Hasil Sentosa (CHS) sebagai distributor bahan bangunan.
Awalnya terdakwa Nursalim membayar tagihan, tapi kemudian pembayaran terhenti. Pihak PT CHS sempat memberikan tenggat waktu menunggu itikad baik terdakwa.
Terdakwa juga sempat memberikan kepada PT CHS sebanyak 25 lembar warkat bilyet giro senilai Rp6 miliar yang akan jatuh tempo pada Oktober 2019-2020 sebagai jaminan pembayaran agar pihak PT CHS mau kembali memberikan keramik kepada tokonya.
Saat itu PT CHS memberikan kembali keramik kepada terdakwa lantaran giro dari terdakwa untuk Oktober 2019 hingga Januari 2020 bisa dicairkan. Namun sisa giro Februari-Oktober 2020 tidak dapat dicairkan karena ditolak pihak bank lantaran saldo tidak mencukupi.
“Atas perbuatan terdakwa Nur Salim, pemilik Toko Anugerah Jaya Keramik yang menyebabkan pihak PT. CHS dirugikan berupa 320.351 dus keramik senilai Rp13 miliar. Sampai saat ini keduanya tidak ada perdamaian maupun pengembalian sisa hutang,” kata jaksa.
Terdakwa tidak memiliki itikad baik dengan memberikan cek kosong untuk memenuhi kewajiban pembayaran sesuai waktu yang diberikan. Nur Salim sempat dinyatakan DPO sebelum ditangkap dan diproses hukum hingga divonis 4 tahun penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan banding. (Red)
Tidak ada komentar