LAMPUNG BARAT (LB): DPRD Kabupaten Lampung Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 di Ruang Sidang Maghgasana DPRD Kabupaten Lampung Barat.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial, S.Kom. dan dihadiri Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus serta Wakil Bupati Mad Hasnurin, Selasa (2/7/2022).
Dalam pidatonya Parosil menjelaskan Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS 2023 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah DaerahTahun 2023.

Selanjutnya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada 2022 dan Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 14 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026. Rancangan KUA PPAS ini disusun sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Lampung Barat 2023.
Bupati Parosil juga menyampaikan untuk mendukung tema pembangunan Nasional dan Provinsi Lampung Tahun 2023 maka tema pembangunan Kabupaten Lampung Barat Tahun 2023 adalah “Penguatan Ekonomi yang Inklusif, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Infrastruktur Publik”.
Untuk mencapai tema pembangunan maka Prioritas pembangunan Kabupaten Lampung Barat 2023 yaitu peningkatan pertumbuhan sektor-sektor ekonomi potensial, peningkatan pembangunan sumber daya manusia, memantapkan kualitas infrastruktur publik yang berwawasan lingkungan serta mitigasi bencana, meningkatkan nilai tambah produk unggulan yang inovatif dan sektor pariwisata, peningkatan kualitas aparatur yang profesional, tata kelola pemerintahan yang baik dan stabiitas Kamtibmas.

Kemudian dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, pada 2023 direncanakan pendapatan daerah berjumlah Rp1,451 triliun lebih, terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp61,393 miliar lebih, pendapatan transfer Rp1,389 triliun lebih yang terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp24.456 miliar lebih.
Lalu Dana Alokasi Umum (DAU) Rp592.394 miliar lebih, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik sebesar Rp538.704 miliar lebih, Dana Insentif Daerah (DID) Rp31.559 miliar lebih, Dana Desa Rp117.483 miliar lebih dan pendapatan transfer antar daerah Rp85.145 miliar lebih. (red)
Sedangkan Penerimaan Pembiayaan Kabupaten Lampung Barat bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun yang lalu sebesar Rp15 miliar. Secara rinci tercantum dalam buku Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2023. (*/sandori)
Tidak ada komentar