x

KPK Dorong Sertifikasi Aset Pemkab Lampung Utara

waktu baca 3 minutes
Rabu, 3 Nov 2021 08:39 0 199 Admin

JAKARTA (lampungbarometer.id): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pentingnya legalisasi aset pemerintah daerah (Pemda) untuk menghindari potensi kehilangan dan kerugian negara.

“Kami apresiasi BPN karena berbagai faktor sudah memudahkan proses sertifikasi tanah Pemda. Karena itu, kami paham BPN mensyaratkan 3 hal. Itu yang kita coba realisasikan,” ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II Nana Mulyana secara daring pada Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban Aset dengan Pemkab Lampung Utara dan Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Lampung Utara, Selasa (2/11/2021).

Lebih lanjut Nana menyebutkan ada 3 hal yang disyaratkan untuk sertifikasi. Pertama, tanah harus tercatat sebagai Barang Milik Daerah. Kedua, ada bukti penguasaan fisik dan batasan yang jelas. Ketiga, adanya syarat administrasi berupa surat pernyataan dari sekretaris daerah ataupun kepada OPD terkait tanah tersebut.

RAKOR dengan Pemda dan Kantah Kabupaten Lampung Utara, KPK dorong sertifikasi aset-aset daerah.

 

Turut hadir Sekda Lampung Utara Lekok melaporkan jumlah tanah yang sedang berproses di ATR/BPN, namun belum terbit sertifikatnya.

Dia memaparkan dari total 1.172 bidang aset milik Pemkab Lampung Utara, 240 bidang sudah bersertifikat. Sedangkan sisanya 932 bidang dengan total nilai aset sekitar Rp62,6 miliar belum memiliki sertifikat.

“Yang sudah disampaikan ke BPN 336 bidang. Hari ini segera disampaikan kembali 196 bidang sehingga totalnya 532 bidang yang berproses di BPN. Beberapa masih terkendala legalitas formal dari beberapa pihak terkait, seperti kepala desa dan lain sebagainya. Proses jalan terus,” ujar Lekok.

Untuk aset tanah yang sudah selesai pengukuran, Lekok memastikan akan segera dilakukan pembayaran. Dia berharap di sisa waktu tahun ini dapat terbit sisa sertifikat bidang tanah yang sudah didaftarkan sehingga ada kepastian hukum atas aset-aset Pemda tersebut.

“Semoga setelah rakor ini jalinan koordinasi dan komunikasi dengan Kantah Kabupaten Lampung Utara makin intensif dan efektif,” ujar Lekok.

Merespon Sekda, Kepala Kantah Lampung Utara I Wayan Suada menyampaikan pengukuran aset Pemda sudah dimulai sejak Maret 2021 untuk 76 bidang. Lalu pada September 2021, terukur 38 bidang sehingga keseluruhan yang sudah terukur berjumlah 114 bidang.

Dia berharap koordinasi dengan Pemda terus dilakukan untuk percepatan sertifikasi. Namun dia mengakui terkait pengukuran di lapangan, jumlah realisasinya masih terbatas.

“Kami harapkan ke depan, sisa dari aset keseluruhan pemda yang jumlahnya 1.172 tersebut akan kami prioritaskan yang betul-betul clean and clear,” janji Wayan.

Wayan menjelaskan dari 114 bidang yang sudah diukur, 6 bidang masuk kawasan hutan dan sisanya dapat ditindaklanjuti pendaftarannya. Ia meminta Pemda segera melengkapi persyaratan yang hingga saat ini pihaknya belum menerima.

“Kami tunggu secepatnya agar pendaftarannya dapat diproses. Kami mendukung penuh percepatan sertifikasi aset pemda ini,” kata Wayan.

Sementara itu, KPK mendorong Pemda dan Kantah segera bertemu demi menuntaskan proses sertifikasi yang tertunda sehingga tahun ini ada sertifikat yang terbit.

“Tahun 2020 capaian upaya pencegahan sangat luar biasa, triliunan rupiah aset negara berhasil kita selamatkan. Rasanya tahun ini juga bisa kita wujudkan kembali pencapaian penyelamatan aset negara, baik pusat, daerah maupun BUMN,” pungkas Nana. (*/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

November 2021
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
LAINNYA