x

KPK Tunjuk 2 Desa di Banyuwangi Jadi Kandidat Desa Percontohan Antikorupsi

waktu baca 3 minutes
Sabtu, 4 Jun 2022 13:05 0 213 admin

BANYUWANGI (BAROMETER): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk dua desa di Banyuwangi jadi kandidat desa percontohan antikorupsi. Tim KPK telah berkunjung ke Banyuwangi untuk melakukan observasi terhadap dua desa tersebut.

Dua desa yang ditunjuk KPK adalah Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari dan Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng. Tim KPK juga telah bertemu Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani pekan lalu.

“Kami sudah bertemu Tim KPK membahas bagaimana desa antikorupsi ke depan dan bagaimana kemungkinan dua desa ini dijadikan pilot project. Ini tentu kehormatan sekaligus amanah yang berat bagi kita semua di Banyuwangi, sehingga semua harus sesuai arahan KPK,” jelas Ipuk pada Senin pekan lalu seperti dikutip dari detikcom, Sabtu (4/6/2022).

Menurut Ipuk, penunjukan dua desa tersebut dirasa hal yang tepat karena Desa Genteng Kulon dan Desa Sukojati masuk peringkat 10 besar desa “mandiri” terbaik Indeks Desa Membangun (IDM) yang dirilis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

“Bahkan Desa Genteng Kulon peringkat 1 terbaik. Desa “mandiri” adalah tingkatan klasifikasi desa yang paling tinggi,” katanya.

Diketahui ada enam desa di Banyuwangi yang masuk 10 besar peringkat Desa Mandiri terbaik di Indonesia, yaitu: Desa Genteng Kulon (1), Genteng Wetan (4), Setail (5), Sukojati (7), Kembiritan (9), Kaligondo (10).

Salah satu hal penting, di Banyuwangi untuk meningkatkan kapasitas pelayanan publik di desa telah diluncurkan program Smart Kampung sejak tujuh tahun lalu. Smart Kampung adalah layanan desa berbasis online yang saat ini telah diterapkan oleh 189 desa.

“Smart kampung adalah instrumen bagi Pemkab untuk menggerakkan berbagai sektor di desa. Tidak hanya layanan publik, namun juga sektor lainnya di pedesaan,” ucap Ipuk.

Dia juga mengatakan dengan difasilitasi teknologi informasi, desa-desa di Banyuwangi mulai bergerak. Desa-desa menggunakan TIK sebagai sarana mengoptimalkan potensinya.

“Tentu dengan tambahan bimbingan dari KPK terhadap dua desa tersebut, saya berharap semakin meningkatkan pelayanan di sana, yang nantinya bisa dicontoh desa lainnya,” kata Ipuk.

Sementara itu, fungsional Direktorat Pembangunan Peran Serta Masyarakat KPK Herlina Jeane, menjelaskan ada lima indikator dalam penentuan desa antikorupsi yang harus dipenuhi dua desa tersebut.

Lima indikator tersebut adalah: penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

“Budaya antikorupsi diharapkan bisa terus lahir dari level masyarakat desa dan menyebar hingga ke tingkat pemerintahan lebih tinggi. Nilai-nilai antikorupsi penting dipraktikkan di semua level pemerintahan, apalagi pemerintahan desa juga mengelola Dana Desa. Oleh sebab itu, upaya mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih semakin menjadi kebutuhan,” jelas Jeane.

“Ada tiga tahapan yang dilakukan sebelum menentukan salah satu dari dua desa tersebut sebagai percontohan. Yaitu tahapan persiapan berupa audiensi dan observasi. Tahapan pelaksanaan berupa bimbingan teknis dan penilaian serta tahapan ke tiga yang merupakan tahapan terakhir, yaitu peluncuran Desa Antikorupsi” ungkapnya.

Menurut Jeane, desa yang ditunjuk KPK salah satu indikatornya adalah desa yang sudah berkembang dengan baik. Smart Kampung menjadi salah satu hal yang menjadikan desa di Banyuwangi sebagai percontohan,” pungkasnya. (*)

Editor: AK

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA