Politik

KPK Libatkan PT MarkPlus dalam Survei Penilaian Integritas ASN 2021

57
×

KPK Libatkan PT MarkPlus dalam Survei Penilaian Integritas ASN 2021

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021 kinerja di instansi-instansi melibatkan PT MarkPlus Inc.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding kepada lampungbarometer.id, saat dihubungi melalui Aplikasi WhatsApp Senin (18/10/2021), menyikapi banyaknya pertanyaan dari ASN terkait beredarnya pemberitahuan untuk mengisi formulir survey kinerja dari PT MarkPlus Inc. yang mengatasnamakan KPK.

Sebelumnya, lampungbarometer.id meminta informasi kepada KPK terkait kebenaran pesan yang beredar tentang survey kinerja ASN yang mengatasnamakan PT MarkPlus Inc. yang beredar luas di kalangan ASN di Provinsi Lampung, apakah resmi dari KPK RI.

“Iya Mas benar,” ujar Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi, menjawab pertanyaan tersebut, Senin (18/10/2021).

Kepada lampungbarometer.id, dia juga menyampaikan KPK saat ini sedang melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021, survei tahunan terhadap Kementerian/Lembaga/PemerintahDaerah (K/L/PD) untuk memetakan dan memonitor risiko korupsi.

“Dalam pelaksanaan tahun ini, KPK menunjuk PT MarkPlus, Inc. sebagai pihak ketiga untuk melakukan pengumpulan data dalam bentuk survei secara daring dan observasi lapangan terhadap 639 K/L/PD peserta SPI 2021,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan yang menjadi responden survei ini adalah para pegawai K/L/PD, pengguna layanan, dalam hal ini masyarakat/perusahaan swasta dan para narasumber ahli dari beragam lembaga pemerintah, asosiasi, akademisi, LSM, jurnalis, dll.

“Pihak MarkPlus akan menghubungi calon responden melalui WhatsApp blast dan email blast dengan melampirkan surat resmi pengantar dari KPK,” ujar Ipi.

Survei ini dilaksanakan mulai tanggal 11 s.d 29 oktober 2021 secara daring melalui tautan https://bit.ly/SPK-KPK2021. Target responden survei adalah masyarakat umum berusia 20 tahun ke atas dengan harapan telah mengetahui tugas dan fungsi KPK.

“Lewat survei ini, KPK mengajak masyakat yang menjadi responden survei agar dapat memberi evaluasi dan masukan secara lengkap. Hal ini selaras dengan visi KPK “Bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju,” kata Ipi Maryati. (BK)